BPN Prabowo-Sandi Tolak Penetapan Pilpres 2019

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma`ruf Amin. BPN Prabowo menyatakan tetap akan melawan ketidakadilan dan kebohongan terkait Pilpres 2019.

"Bahwa kami, saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ujar Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari, mengutip detik.com.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno menetapkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Baca juga : Presiden Jokowi Bakal Nonton Indonesia vs Irak di Kamar: Yakin Menang

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan