Pimpinan KPK Pastikan Telisik Aliran Uang ke Menag Lukman

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan adanya aliran suap untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pimpinan KPK, kini masih menunggu laporan utuh dan bukti yang cukup dari proses penyidikan.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Nanti tunggu laporan dulu, hari ini belum masuk (Belum dilaporkan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikofirmasi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (7/5).

Ia pun memastikan, semua bukti dan keterangan saksi itu bakal dikonfirmasi langsung kepada Lukman besok, Rabu (8/5).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu aja intinya," tegas dia.

Pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memiliki 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang membuat terang kasus suap ini.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Dari bukti dan keterangan saksi yang didapat penyidik, pemberian uang kepada Lukman terjadi pada 9 Maret 2019. Pemberian itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK Sendiri telah menggagendakan pemeriksaan terhadap salah satu menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo itu besok. KPK meminta Lukman agar mau hadir ke ruang pemeriksaan dan tak lagi mangkir.