Calegnya Dituduh `Money Politic`, Tim Advokasi Gerindra Lakukan Investigasi

law-justice.co -  

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra DPC Garut, Syam Yousef, akan menginvestigasi isu tuduhan caleg Gerindra untuk DPR RI  Dapil Jabar 11, yang berinisial MHF yang diduga menggunakan money politik dalam pemilu 2019, Selasa (23/4).

Baca juga : Di Sidang Putusan Pilpres, Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR

Pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif serta calon anggota DPD RI telah berlangsung pada Rabu 17 April 2019 yang lalu. Namun di Kabupaten Garut sejumlah persoalan hingga hari ini masih menyeruak ke permukaan yang menjadi masalah krusial. Salah satunya adalah dugaan adanya Politik Uang (money politik) yang kembali mencuat ramai di jagad media sosial. Pelaku politik uang ini adalah pemilik perusahaan transportasi besar di Jawa Barat, Primajasa.

Saat ini di grup aplikasi pesan dan sejumlah jejaring aplikasi media sosial di ramaikan oleh adanya pelaporan perihal dugaan money politik yang menerpa “paket pilihan” Caleg DPRD Kabupaten dapil 5 Garut (AR), caleg Provinsi Jawa Barat dapil Garut (DG), serta caleg DPR RI (MHF) dari partai Gerindra. Menurut keterangan dalam surat pelaporan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan money politik tersebut berada di Kampung Melati, Desa Padaasih,wilayah Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, pada tanggal 16 April 2019 pada rentang waktu pukul 16.00 – 17.00 Wib.

Baca juga : Ketua Bawaslu Instruksikan Jajaran untuk Pindah ke IKN

Dalam surat tersebut tercantum nama pelapor dengan inisial C, sementara terlapor yang tercantum dalam isian uraian singkat kejadian merupakan DG dapil XI Jabar (Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya), dua orang laki – laki diduga tim sukses dari “paket pilihan “caleg dengan nomor urut yang sama dari partai yang sama, adapun barang bukti yang ikut serta dilaporkan adalah sebuah amplop berisi uang sebesar Rp.30.000, dengan 3 pecahan uang Rp.10.000,- dibagikan persatu keluarga, sesuai dengan DPT dan KK.

Sebagaimana yang dilansir dari kilasberitanusantara.com, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra DPC Garut, Syam Yousef, S.H., M.H, membenarkan informasi beredarnya surat laporan ke Bawaslu, serta akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi terkait kebenaran informasi tersebut dengan Bawaslu kabupaten Garut, serta akan mengklarifikasi kepada caleg terlapor. Namun demikian pria yang biasa di sapa bang yos ini mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum.
 
Adapun tandem Caleg mafia money politic itu di kabupaten Garut, yakni ;
Dapil 1: no. 4 Inisial R
Dapil 2: No. 2 inisial Y
Dapil 3: no. 6 inisial AS
Dapil 4: no. 10. DS
Dapil 5: no. 2 AR
Baca juga : Analisis Hukum Birokrasi dan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024