Mahfud MD Yakin KPK Miliki Segudang Bukti Dalam Kasus Suap Kemenag

[INTRO]

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki banyak bukti terkait adanya praktik jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).

Ia merasa yakin, dalam kasus itu KPK tidak hanya berenti pada penetapan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka. "Enggak usah dilaporin, mereka KPK lebih banyak punya fakta, kalau saya punya tujuh fakta di sini ada 11 atau berapa gitu mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," kata Mahfud di saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin, (25/3).

Baca juga : Bank BTN Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Menurut Mahfud kini KPK hanya tinggal merajut bukti-bukt tersebut sebagai sebuah fakta hukum. Sehingga sambung dia tak perlu lagi untuk dilaporkan. "KPK sudah tahu semua, tinggal merajut fakta-fakta itu menjadi sebuah bukti hukum," kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan, terkait sejumlah bantahan yang dilontarkan, termasuk dari Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saefuddin dalam kasus ini merupakan hal yang lumrah. Namun, dia yakin semua informasi itu bakal terungkap setelah proses penyidikan rampung.

Baca juga : Hamas Siapkan Jebakan Jika Israel Menyerang Rafah

"Informasi itu pasti selalu dibantah oleh institusi atau orang yang namanya terseret, itu biasa ndak apa-apa dan kita pun tidak menyebut nama orang, tidak pernah menyebut institusinya oleh sebab itu ya kita serahkan ke KPK," pungkasnya.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia diduga mengatur jabatan di Kemenag Pusat dan Kemenag Daerah.

Baca juga : 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Saat BI Rate Naik

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.