Jakarta, - Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pengamanan akan kerahasiaan komunikasi Presiden diatur secara super ketat melalui pengamanan yang berlapis.
Tidak tanggung-tanggung, hal itu diatur melalui koordinasi lintas sektor yang membentuk 3 lapis tim pengaman utama untuk memastikan proteksi fisik, sinyal jaringan, dan substansi informasi.
Di lapis depan, adalah lapis pengamanan siber dan persandian yang dibawahi khusus oleh badan negara yang Bernama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021, lembaga ini bertugas secara penuh melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber presiden.
Tugas utamanya adalah secara khusus mengamankan enkripsi (persandian) jalur komunikasi khusus kepresidenan agar tidak mudah disadap atau diintersepsi serta melakukan proteksi siber terhadap infrastruktur informasi dan perangkat telekomunikasi resmi yang digunakan oleh kepala negara.
Kerja-kerja BSSN ini secara berlapis di-backup juga oleh dua institusi lainnya yakni, Badan intelijen Negara (BIN) serta kepolisian (Polri), demi menjaga privasi dan kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia.
Dengan lapis pengaman yang demikian, saya tidak bisa membayangkan sebuah ruangan persis di jantung kekuasaan bisa bobol di tangan para penyintas--di mana sang presiden berbicara, berpikir, dan memutuskan--tanpa tahu bahwa ada telinga lain yang ikut mendengar.
Sayangnya, telinga itu tidak datang dari mana-mana, bukan juga milik musuh negara, melainkan milik aparat--seorang setingkat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang digaji negara dan disumpah oleh Presiden untuk menjaganya.
Dalam konteks ini, jika dugaan itu benar, kita tidak sedang membicarakan pelanggaran etika biasa. Kita sedang menyaksikan alat negara mengintai kepala negaranya sendiri. Anehnya, justruk di titik itulah kegaduhan berbelok arah jauh dari inti persoalan.
Akibatnya, pertanyaan paling mendasar, seperti siapa yang memerintah, atas kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa--seperti kegelisahan publik luas--menjadi tenggelam oleh bising perang narasi perang bintang antar-jenderal, gengsi korps, konspirasi, dan tarik-menarik faksi-faksi politik.
Secara lebih jauh, perkara hukum dalam kasus ini digoreng terlalu jauh, digiring ke lorong-lorong pengap politik kekuasaan, tempat kebenaran mudah kehabisan napas.
Untuk itulah, kita tidak boleh membiarkannya. Skandal hukum terbesar pasca reformasi ini tidak boleh menguap begitu, seiring pergantian berita. Kasus ini harus jadi pelajaran berarti bagi Republik dan bisa memberikan efek jerah bagi para pelanggar.
Untuk menyelamatkannya, kasus ini harus ditarik kembali ke muara. Muaranya bukan intrik politik, melainkan budaya hukum. Suatu fenomena gunung es ketidak patuhan hukum yang sudah berurat-berakar di tubuh institusi Bhayangkara.
Meminjam istilah sosiolog Lawrence M. Friedman, dalam The Legal System: A Social Science Perspective (1974), apa terjadi dalam kasus Jendral LSP dkk, tidak ubahnya bayangan dari rusaknya kerja sistem hukum yang bertumpu pada tiga unsur--yakni struktur, substansi, dan budaya hukum.
Dua yang pertama adalah mesinnya. Sementara, yang ketiga adalah bahan bakarnya, yakni nilai, sikap, dan kesadaran yang menentukan apakah aturan dipatuhi atau dilanggar. Dalam hal ini, aturan sebaik apa pun, akan macet di tangan aparat yang tidak berintegritas.
Friedman juga membedakan budaya hukum internal, yaitu sikap para aparat sendiri, dari budaya hukum eksternal, yaitu sikap masyarakat.
Saya melihatnya, dalam kasus ini lebih pada soal yang pertama. Penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar cacat prosedur, melainkan gejala dari cara sebagian elite aparat yang memandang kewenangan tidak ubahnya sebagai milik, bukan amanat. Dan, apa yang menimpa LSP dkk, hanyalah puncak gunung es yang sudah lama bercokol.
Ego Sektoral yang Berurat-Berakar
Publik barangkali masih ingat bagaimana Jenderal LSP menjawab wacana penempatan kembali Polri di bawah kementerian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
"Lebih baik saya pulang kampung jadi petani jika Polri harus kembali di bawah kementerian," demikian ultimatum LSP pada sidang majlis Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Mungkin ia bermaksud retoris. Tetapi di forum resmi, di hadapan wakil rakyat, retorika tetap membawa pesan--seolah upaya pembenahan, dibaca oleh Polri sebagai ancaman, bukan agenda bersama sebagaimana mengemuka sebagai aspirasi publik.
Sikap itu juga bisa menafikan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang tengah berjalan dan mencari jalan keluar, terutama soal budaya hukum di Polri yang lama dikeluhkan masyarakat. Rekomendasi KPRP yang menguap tanpa tindak lanjut memperkuat kesan enggan berintrospeksi tersebut. Dalam kerangka Friedman, inilah budaya hukum internal yang tertutup. Kritik selalu dibaca sebagai serangan, bukan upaya perbaikan.
Dalam konteks ini, kewenangan seorang pejabat publik harus dibatasi aturan sehingga di kemudian hari dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk kewenangan Kapolri tidak lain adalah haris "pinjaman" dari hukum, bukan hal yang melekat pada pribadi atau korps.
Pada titik ini, agenda reformasi 1998 menegaskan arah itu--melalui pemisahan Polri dari ABRI dan mandat polisi sipil. Bahwa sejak itu Polisi menjadi wajah hukum yang paling sering dijumpai warga. Polisi sipil berarti polisi yang mengabdi pada warga, bukan menjaga jarak darinya.
Di sinilah gagasan kendali sipil Samuel P. Huntington menemukan relevansinya. Profesionalisme aparat bersenjata, militer maupun polisi, diukur dari ketundukannya pada otoritas sipil yang sah terhadap konstitusi, parlemen, dan presiden terpilih.
Dalam hal ini, penyadapan terhadap Presiden, jika terbukti, membalik relasi itu. Yang seharusnya tunduk pada otoritas sipil justru mengawasi pemimpin sipil.
Menutup Luka Lama
Ada bahaya lain yang membayangi kasus ini, yakni perkara ini kalau tidak diwaspadai--seperti viralnya potongan lama Jenderal Gatot Nurmantyo (mantan panglima TNI) yang secara agitatif tampak menyerang pribadi Jendral LSP--mengorek bisa menggores luka lama persaingan TNI dan Polri, dari era ketika ABRI menempatkan korps dalam bayang-bayang kekuasaan Orde Baru hingga pemisahan tegas pascareformasi.
Kita tahu, bahwa sejak berpisah, Polri tumbuh pesat, khususnya dalam topangan anggaran, struktur, dan pengaruh. Pertumbuhan itu semestinya diiringi akuntabilitas, dan kemauan tidak berjarak dari kritik publik.
Langit di Atas Langit
Di sisi lain, ada pelajaran simbolik yang layak direnungkan. Dalam tradisi militer, pangkat tidak berhenti di definisi kepangkatan dan tanda bintang.
Bahkan, di atas bintang 4 sekalipun, masih memiliki pengecualian--di atasnya ada Jenderal Besar, bintang lima, yang bukan hadiah jabatan struktural, melainkan penghormatan negara atas pengabdian luar biasa, seperti yang disematkan pada Jenderal Soedirman, A.H. Nasution, dan Soeharto.
Di Korps Bhayangkara barangkali tidak mengenal pangkat itu; puncaknya tetap ada bintang empat Kapolri. Hal ini harus jadi pengingat bahwa setinggi apapun jabatan, selalu ada langit di atas langit. Di atas puncak struktur institusi masih ada konstitusi, kedaulatan rakyat, dan mandat sipil.
Dalam hal ini, maka ujian terbesarnya bukan siapa yang menang dalam perang bintang, melainkan apakah negara sanggup menuntaskan perkara ini secara terbuka dan akuntabel.
Sudah saatnya semua pihak menanggalkan arogansi sektoral, kembali pada etika bernegara, dan membiarkan hukum bekerja sebagai penegasan bahwa tata kelola negara ini diatur di atas pondasi hukum, bukan oleh kekuasaan.