Istana Tegaskan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Tindakan Makar

Jakarta, - Pihak Istana Kepresidenan lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratestyo Hadi menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan makar.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11) pagi.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," katanya.

Prasetyo mengatakan kategori makar itu ia berikan karena penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.

"Termasuk membahayakan pimpinan negara," katanya.

Upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terungkap.

Tidak tanggung-tanggung, penyadapan melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam menyebut Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya.