Jakarta, - Komisi III DPR RI akhirnya buka suara merespons soal proses hukum kasus penyadapan yang menyeret eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Habib mengatakan mempercayakan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Politikus Partai Gerindra itu meminta agar penanganan dilakukan dengan profesional dan transparan.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," kata Habib.
Dalam kasus itu, selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi atau jenderal lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.
Selain Presiden, ada sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.