Demokrat: Putusan MA Bisa Persoalkan Legitimasi Gibran sebagai Wapres

[INTRO]

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dapat berdampak terhadap legitimasi jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Menurut Jansen, putusan MA tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Jansen bahkan menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pandangan itu disampaikan Jansen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (31/10/2026). Dia menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, putusan MK sebelumnya masih menyisakan ruang penafsiran karena menggunakan rumusan yang dinilai belum tegas mengenai keberadaan dokumen yang dipersoalkan.

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan,” kata Jansen.

Sebaliknya, Jansen menilai amar putusan MA lebih tegas karena secara eksplisit menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan amar tersebut, Jansen berpandangan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.

Dia juga menyebut, apabila amar putusan MA dimaknai secara harfiah, status Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dipersoalkan menyusul dibatalkannya dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jansen menyebut ada dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat ditempuh sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut.

Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden secara terhormat. Kedua, DPR bersama MPR menjalankan mekanisme konstitusional untuk memproses pemberhentiannya.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Jansen.

Dia menegaskan, putusan pengadilan semestinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut, terutama jika berkaitan dengan persyaratan jabatan kenegaraan.

Jansen kemudian menganalogikan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perkara perdata yang dilaksanakan melalui jurusita. Sementara untuk persoalan yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, dia berpandangan DPR dan MPR memiliki peran dalam proses ketatanegaraan.

“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.

Meski demikian, Jansen mengakui bahwa tindak lanjut politik di DPR dan MPR bukan menjadi wilayah yang ingin dia komentari lebih jauh. Dia menyebut pernyataannya merupakan pandangan hukum pribadi berdasarkan amar putusan MA.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan,” katanya.