Soal Ijazah Jokowi-Fufufafa, HRS: Jika Benar Palsu, Seret ke Penjara!

Jakarta, - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan.

Dia menolak keras narasi dari sebagian anggota dewan yang menganggap pengusutan kasus tersebut tidak lagi relevan karena masa jabatan Jokowi telah berakhir.

Menurut Habib Rizieq, hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak mengenal batas akhir masa jabatan.

Dia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat tinggi negara dengan masyarakat biasa atau pegawai kelas bawah.

"Kasih tahu, ASN biasa yang jabatannya rendah saja kalau ketahuan menggunakan ijazah palsu bisa dipecat dan dipenjara. Jadi, walaupun dia sudah selesai menjadi presiden, andai kata benar ijazahnya palsu, wajib diseret, ditarik, dan dijebloskan ke penjara," tegas Habib Rizieq.

Habib Rizieq menekankan bahwa menggunakan dokumen palsu untuk melamar pekerjaan, terlebih untuk jabatan publik adalah tindakan yang diharamkan, baik dari kacamata konstitusi negara maupun agama.

Dia menilai wajar apabila sebagian masyarakat masih menaruh curiga yang mendalam. Selama keabsahan ijazah tersebut tidak diuji dan dibuktikan secara transparan di meja hijau, spekulasi publik tidak akan pernah mereda.

Tidak hanya berhenti pada isu ijazah mantan presiden, Habib Rizieq juga melebarkan sorotannya pada serangkaian kontroversi yang memanaskan suhu politik nasional baru-baru ini.

Dia secara spesifik menyinggung kehebohan gugatan diskualifikasi ijazah SMA/setara dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Masalah `Fufufafa` dan kontroversi yang lampau soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bermasalah karena memuluskan jalan pencalonan sosok Gibran.

Habib Rizieq mendesak agar seluruh polemik yang mencederai rasa keadilan publik tersebut ikut diproses secara hukum. Penuntasan kasus-kasus ini dinilai krusial untuk mengembalikan muruah hukum dan menindak tegas praktik manipulasi politik di Indonesia.