Eks Anggota BIN Sebut Jokowi di Balik Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta, - Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Sri Radjasa Chandra, menduga kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan apa yang disebutnya sebagai operasi Garis Dalam, yang menurut analisisnya bertujuan mempertahankan pengaruh politik di tengah pemerintahan Presiden Prabowo.

Dalam analisisnya, Sri Radjasa mengaitkan dugaan operasi tersebut dengan keberadaan jaringan pejabat yang disebut sebagai Geng Solo, yang dikaitkannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai jaringan tersebut merupakan bagian dari strategi politik dan perang informasi untuk menjaga pengaruh di lingkungan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Sri Radjasa dalam wawancara di program Bikin Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube.

"Hati-hati Mbak, Jokowi ini sedang melakukan operasi garis dalam," ujar Sri Radjasa dikutip Minggu (8/11/2026).

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik politik. Sri Radjasa bahkan menguraikan empat strategi yang menurutnya menjadi bagian dari dugaan operasi Garis Dalam.

Pertama, mempertahankan jaringan pejabat yang disebut sebagai Geng Solo, yang menurutnya berasal dari kalangan kepolisian dan militer.

Kedua, memobilisasi relawan dan organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat dukungan politik.

Ketiga, membangun aliansi dengan kelompok buruh, pemuda, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, menyiapkan strategi perang informasi yang menurutnya mencakup aktivitas penyadapan.

Dari empat strategi tersebut, dugaan penyadapan menjadi bagian yang paling serius disorot. Sri Radjasa menghubungkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dengan strategi perang informasi yang disebutnya sedang berlangsung.

Bahkan, dia secara terbuka melontarkan tudingan bahwa Jokowi diduga menjadi pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut.

"Jadi kalau kita lihat sekarang ini terbongkarnya terjadi penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit, saya punya keyakinan dan saya berani bertaruh penggunanya adalah Jokowi," tegasnya.

Tudingan tersebut merupakan klaim pribadi Sri Radjasa. Hingga kini, belum ada bukti independen yang memastikan Jokowi menjadi pengguna hasil penyadapan sebagaimana dituduhkan.

Tidak berhenti pada dugaan keterlibatan jaringan politik, Sri Radjasa juga menyinggung keberadaan seorang advokat berinisial MR yang menurut klaimnya berada di lokasi penggerebekan sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dia mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan advokat tersebut dari sumber yang dikaitkannya dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sri Radjasa menduga advokat berinisial MR memiliki hubungan dengan lingkaran politik keluarga Jokowi. Dia juga mengaitkan inisial tersebut dengan sosok advokat yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, dalam wawancara tersebut, Sri Radjasa tidak mengungkap identitas lengkap advokat yang dimaksud. Dia juga tidak memperlihatkan bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan kehadiran maupun peran MR dalam dugaan operasi penyadapan.

Karena itu, identitas Muhammad Rulliandi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kesamaan inisial MR tanpa konfirmasi tambahan.

Sri Radjasa meminta penyidik tidak berhenti pada pengungkapan pelaksana teknis penyadapan. Menurutnya, perkara tersebut harus dikembangkan hingga mengungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan, memberikan persetujuan, serta menggunakan hasil penyadapan.

Baginya, mengungkap siapa yang menjalankan operasi saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai motif, tujuan, dan kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Dia juga menilai dugaan keberadaan jaringan internal di lingkungan pemerintahan dan aparat keamanan perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.

Sri Radjasa mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak mengabaikan potensi persoalan tersebut karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan sekaligus stabilitas politik nasional.

Dia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti, termasuk mereka yang diduga memiliki akses terhadap informasi hasil penyadapan.

Di tengah mencuatnya berbagai dugaan tersebut, perkara penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo juga menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri.

Dalam informasi yang disampaikan mengenai perkara tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Keempatnya yakni:

- Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

- Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.

- Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

- Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara yang perlu diklarifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan dokumen hukum terkait.

Terlepas dari berbagai analisis dan tudingan Sri Radjasa, pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini tetap harus dijawab melalui proses hukum: siapa yang mengoperasikan sistem penyadapan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa pengguna hasil sadapan, dan apakah terdapat keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian?

Dugaan operasi Garis Dalam, keterkaitan jaringan Geng Solo, tudingan terhadap Jokowi, hingga keberadaan advokat berinisial MR masih merupakan klaim dan analisis narasumber yang belum dibuktikan secara independen.

Karena itu, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada nama-nama pelaksana teknis. Jika memang terdapat penyadapan ilegal, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut keamanan kepala negara, persoalan terbesar bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang berada di balik operasi tersebut, untuk kepentingan siapa, dan ke mana hasil penyadapan itu mengalir.