Jadi Pengepul Uang, Ketua DPRD Kuansing Klaim Tak Tahu Setoran ke Juli

Jakarta, - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Partai Gerindra, Juprizal ngaku nggak tahu soal setoran uang ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang bersumber dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing.

Sikap itu ditunjukkan Juprizal usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam sejak pukul 09.50 WIB hingga pukul 17.10 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Awalnya, saat ditanya soal adanya selisih uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli ke Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Juprizal mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum, nggak-nggak tahu" kata Juprizal kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 14 Agustus 2026.

Saat ditanya soal dana yang dipersiapkan olehnya sebagai pengepul untuk diserahkan ke Menhut Raja Juli dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan, Juprizal juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Nggak tahu saya," singkatnya.

Bahkan, saat ditanya soal adanya penyerahan uang ke pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Juprizal juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak, tidak," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

Menurut KPK, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli. 

KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.

KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. 

Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.