Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan, Jumat siang, 14 Agustus 2026.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Fahdiansyah selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing tahun 2024-2025, Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
Selanjutnya, Novianti selaku swasta, Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Juprizal selaku Ketua DPRD Kuansing.
Untuk saksi Fahdiansyah, Novianti, Rama, dan Juprizal sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.
Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Penyidik juga menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
Menurut KPK, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli.
KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.
KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.