Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada tujuh orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB," beber Budi, Jumat siang, 14 Agustus 2026.
Ketujuh saksi yang dipanggil yakni Kepala BPKAD Pemkab Lombok Barat, Agus Satria; Kabag PBJ Setda Pemkab Lombok Barat, Yung Safitri; Kabag Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Lalu Gede Ramdhan Ayub; Kasubag PBJ Pemkab Lombok Barat, Pramukti Dewi Utami.
Selanjutnya tiga orang staf bagian PBJ Pemkab Lombok Barat, Lalu Sukarma, Robby Hamoris, dan Dedi Rifabi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang. Tiga di antaranya telah menjadi tersangka, yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Dirut PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman; dan Dirut PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.