[INTRO]
Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua bupati pengganti secara beruntun kembali memicu kritik terhadap sistem politik nasional. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai maraknya korupsi kepala daerah menunjukkan penindakan hukum belum diikuti pembenahan sistem, terutama terkait tingginya biaya politik dan lemahnya pencegahan korupsi.
Ahmad Irawan menilai kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjadi alarm serius bagi sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Kedua kepala daerah tersebut merupakan pengganti bupati sebelumnya yang juga lebih dahulu terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Irawan, berulangnya pola korupsi tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Ia menegaskan setiap OTT semestinya diikuti perbaikan sistem pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang. "Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja," kata Irawan, Minggu (5/7) sebagaimana dikutip Detik.
Politikus Partai Golkar itu menilai korupsi di daerah lahir dari kombinasi berbagai faktor, mulai dari budaya permisif, sistem desentralisasi, hingga tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada. Selain itu, birokrasi yang berbelit juga dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Irawan menyebut biaya politik yang tinggi menjadi salah satu pemicu dominan yang mendorong kepala daerah terjebak praktik korupsi setelah menjabat. Karena itu, ia menekankan perlunya perangkat kebijakan yang lebih komprehensif agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan semata.
Sorotan tersebut mengemuka setelah KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Sebelumnya, Syah Afandin menjabat sebagai pelaksana tugas bupati setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK pada 2022. Pola serupa terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, di mana Suhardiman Amby menggantikan Andi Putra yang juga terjerat OTT pada 2021.
Fenomena kepala daerah pengganti yang kembali tersandung perkara korupsi memperkuat perdebatan mengenai efektivitas desain sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah meningkatnya frekuensi OTT terhadap kepala daerah sepanjang 2026, desakan agar pemerintah dan DPR mengevaluasi sistem pembiayaan politik serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi kembali menguat.