[INTRO]
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung (umbrella regulation). Menurutnya, keberadaan Perpres diperlukan untuk menyatukan tata kelola program dalam satu sistem yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rieke mengatakan Perpres dapat menjadi landasan hukum penyelenggaraan program sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah. Ia menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Menurut Rieke, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik yang dilakukan. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan adanya tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, menjaga keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Ia menilai tata kelola program saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional. "Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," kata Rieke Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7), sebagaimana dikutip Parlementaria.
Rieke mengingatkan, regulasi yang terpisah-pisah berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi. Karena itu, ia menilai sistem tata kelola yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, mekanisme pembiayaan, sistem pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu kerangka hukum nasional. Ia juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama program sekaligus pembina nasional koperasi dan pengelola data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional.
Selain itu, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi.