Perkuat Tata Kelola, Pertamina Matikan 31 Anak Usaha

- PT Pertamina (Persero) merampungkan penataan (streamlining) terhadap 31 entitas hingga akhir semester I 2026. Langkah ini dilakukan untuk merampingkan struktur grup usaha, memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono mengatakan program streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan arahan pemerintah dan Danantara dalam memperkuat kinerja badan usaha milik negara (BUMN).

"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).

Ia menjelaskan program tersebut menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, meningkatkan daya saing, sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Menurut Agung, penataan dilakukan melalui aksi merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi entitas hulu migas yang sudah tidak aktif (dormant). Langkah tersebut diharapkan mampu menyederhanakan struktur grup sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, efisien, dan memiliki tata kelola yang lebih baik.

"Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," ungkapnya.

Agung menilai aksi korporasi yang telah dijalankan sepanjang semester I 2026 terbukti memperkuat rantai pasok energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan ketahanan bisnis perusahaan.

Menurut dia, langkah tersebut juga merupakan implementasi dari arahan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan anak usaha BUMN.

"Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," jelasnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan seluruh proses penataan anak usaha dilakukan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengatakan program tersebut juga mendapat pengawalan dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum (APH), auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.

"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," jelas Baron.

Pertamina menyatakan penataan anak usaha merupakan bagian dari transformasi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional serta agenda transisi energi menuju Net Zero Em

ission 2060.