[INTRO]
Ali Ridhok alias Babeh Aldo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Pgl/Saksi.1/163/VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.
Sebagaimana dikutip dari Persuasi-News, Ali menjelaskan persoalan bermula pada 11 Juni 2026 saat dirinya menerima informasi beserta dokumentasi foto dari masyarakat mengenai kondisi di Lapas Karang Intan, Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia mengaku membuat konten di media sosial untuk meminta klarifikasi secara terbuka kepada Rizky Amalia.
Menurut Ali, konten tersebut dibuat sebagai bagian dari proses verifikasi atas informasi yang diterimanya. "Saya hanya mempertanyakan benar atau tidaknya informasi tersebut sebelum menjadi sebuah fakta," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ali mengatakan, pada 14 Juni 2026 Rizky Amalia bersama dua rekannya, Novia dan Puspita, mendatanginya untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Pertemuan yang disebut berlangsung secara kekeluargaan itu, menurut dia, menghasilkan sejumlah penjelasan dari Rizky Amalia. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ali, Rizky Amalia mengakui dirinya kerap membesuk suaminya, Asep, yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Karang Intan. Ali juga mengklaim rekaman klarifikasi itu memuat dugaan bahwa Asep masih mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari dalam lapas.
Meski proses klarifikasi telah dilakukan, Ali mengungkapkan dirinya kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik pada 29 Juni 2026. "Dihadapan penyidik saya menjelaskan seluruh kronologi dan menyerahkan rekaman utuh hasil pertemuan klarifikasi dengan Rizky Amalia bersama Novia dan Puspita pada 14 Juni 2026 agar duduk perkara menjadi jelas," kata Ali.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan maupun pihak pelapor terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.