Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Saat Uang Bisa Membeli Prosesi Adat Tapi Tak Bisa Membeli Kehormatan

[INTRO]

Pemberian gelar adat kepada Jokowi merupakan bagian dari tradisi dan kedaulatan komunitas adat yang memiliki tata nilai serta mekanismenya masing-masing. Namun, ketika sebuah pemberian gelar menjadi perbincangan luas di ruang publik, maknanya tidak lagi berhenti pada prosesi adat semata, melainkan juga menyentuh aspek etika, legitimasi sosial, dan persepsi masyarakat.

Perdebatan tersebut mengemuka setelah law-justice.co (Selasa, 30 Juni 2026) memuat pernyataan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, yang menyebut bahwa mantan Presiden Jokowi bahkan dapat memperoleh gelar adat dari seluruh provinsi di Indonesia sepanjang prosesi tersebut dapat diselenggarakan.

Erizal juga menyatakan bahwa "kuncinya, ada dana untuk merayakan prosesi adat itu atau tidak", seraya mempertanyakan mengapa pemberian gelar seperti itu justru muncul setelah masa jabatan presiden berakhir. Pernyataan tersebut lahir dalam konteks pemberian gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa kepada Joko Widodo oleh lima kerajaan adat di Lampung.

Terlepas dari benar atau tidaknya pandangan tersebut, pernyataan itu memunculkan diskursus yang jauh lebih mendasar daripada sekadar soal siapa yang menerima gelar. Ia mengundang publik untuk merenungkan kembali makna sebuah kehormatan. Apakah kehormatan cukup diwujudkan melalui prosesi adat yang megah dan penyematan berbagai gelar, atau justru lahir dari pengakuan yang tumbuh secara alami karena integritas, keteladanan, serta kontribusi nyata kepada masyarakat?

Di sisi lain, diskursus ini juga menyentuh posisi lembaga adat itu sendiri. Sebagai penjaga nilai dan warisan budaya, lembaga adat tentu memiliki kepentingan untuk menjaga agar setiap gelar yang diberikan tetap memiliki bobot moral dan simbolik yang tinggi di mata masyarakat.

Atas dasar itulah, terdapat tiga pertanyaan mendasar yang layak dikaji lebih jauh.  Apakah gelar adat kehormatan masih mencerminkan penghormatan masyarakat, atau telah bergeser menjadi sekadar simbol seremonial?. Apakah kehormatan dapat diperoleh melalui gelar, atau justru ditentukan oleh penilaian publik terhadap integritas dan rekam jejak seseorang?. Bagaimana menjaga agar lembaga adat tetap memiliki wibawa dan tidak dipersepsikan sebagai pemberi legitimasi yang mudah diberikan?

Sekadar Simbol Seremonial ?

Secara historis gelar adat merupakan bentuk penghargaan yang lahir dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Gelar tersebut pada umumnya diberikan kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa luar biasa, baik dalam menjaga adat, membangun masyarakat, memperjuangkan kepentingan daerah, maupun memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial. Dengan kata lain, gelar adat pada awalnya bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan representasi dari pengakuan moral atas dedikasi dan pengabdian seseorang.

Dalam perkembangannya, praktik pemberian gelar adat mengalami dinamika seiring perubahan sosial dan politik. Di berbagai daerah di Indonesia, pemberian gelar adat kepada presiden, menteri, kepala daerah, tokoh agama, pengusaha, maupun tokoh masyarakat bukanlah sesuatu yang baru. Banyak tokoh nasional menerima gelar adat baik ketika masih memegang jabatan maupun setelah tidak lagi menjabat. Hal tersebut menunjukkan bahwa gelar adat juga berkembang sebagai bentuk penghormatan budaya kepada tamu kehormatan atau figur yang dianggap memiliki hubungan dengan masyarakat adat tertentu.

Namun demikian, di sinilah letak persoalan yang patut menjadi bahan refleksi. Ketika pemberian gelar adat semakin sering dilakukan kepada tokoh-tokoh publik, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah gelar tersebut masih benar-benar merupakan pengakuan atas pengabdian yang luar biasa, atau telah bergeser menjadi bagian dari prosesi seremonial yang lebih menonjolkan aspek simbolik daripada substansi.

Persepsi publik menjadi penting karena nilai sebuah gelar kehormatan tidak hanya ditentukan oleh lembaga yang memberikannya, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses dan alasan di balik pemberian gelar tersebut.

Dalam konteks inilah pernyataan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, yang dikutip oleh law-justice.co, menarik untuk dicermati secara kritis. Ketika ia menyatakan bahwa prosesi adat pada dasarnya dapat diselenggarakan sepanjang tersedia dana, pernyataan tersebut merupakan sebuah opini yang memancing perdebatan publik, bukan fakta yang dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap gelar adat diperoleh melalui pertimbangan finansial.

Namun, opini tersebut mencerminkan adanya persepsi di sebagian masyarakat bahwa prosesi adat berpotensi kehilangan makna apabila lebih dipahami sebagai kegiatan seremonial yang dapat diselenggarakan kapan saja, dibandingkan sebagai penghargaan yang lahir dari pengakuan atas jasa dan keteladanan seseorang.

Oleh karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah seseorang layak atau tidak menerima gelar adat, melainkan apakah proses pemberian gelar tersebut masih mampu mempertahankan nilai filosofis yang diwariskan para leluhur. Sebab, jika gelar adat lebih dipersepsikan sebagai bagian dari seremoni penyambutan atau penghormatan simbolik kepada tokoh tertentu, maka makna kehormatan yang terkandung di dalamnya berpotensi mengalami inflasi nilai. Gelar yang semestinya menjadi simbol penghargaan tertinggi atas jasa luar biasa dapat dipandang tidak lebih dari atribut seremonial yang kehilangan daya ikat moralnya.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah gelar adat bukan terletak pada kemegahan prosesi penganugerahannya, banyaknya kerajaan adat yang terlibat, ataupun tingginya kedudukan penerimanya. Nilai gelar adat justru terletak pada keyakinan masyarakat bahwa penghargaan tersebut diberikan melalui pertimbangan yang objektif, berdasarkan jasa, integritas, dan kontribusi nyata.

Ketika keyakinan itu tetap terpelihara, gelar adat akan terus menjadi simbol kehormatan yang bermartabat. Sebaliknya, apabila kepercayaan publik mulai memudar, maka yang tersisa hanyalah prosesi yang megah, sementara makna kehormatan yang seharusnya menyertainya perlahan ikut memudar. Lalu apakah fenomena ini yang terjadi pada diri seorang Jokowi ?

Gelar Kehormatan Yang Tidak Terhormat

Dalam perspektif sosiologi, legitimasi sosial tidak lahir semata-mata dari atribut formal atau simbol-simbol kehormatan, melainkan dari penerimaan masyarakat terhadap kualitas moral dan tindakan seseorang. Pengakuan publik merupakan hasil dari proses yang panjang, dibangun melalui konsistensi antara ucapan dan tindakan, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, serta kemampuan menjaga integritas ketika menghadapi berbagai godaan kekuasaan.

Dengan demikian, penghormatan yang diberikan masyarakat tidak dapat dipaksakan melalui seremoni, apalagi hanya karena seseorang telah menerima berbagai bentuk penghargaan atau gelar kehormatan.

Sejarah juga menunjukkan bahwa banyak tokoh dunia dikenang bukan karena panjangnya daftar gelar yang mereka sandang, melainkan karena karya, pengabdian, dan integritas yang mereka wariskan. Nama mereka tetap hidup dalam ingatan masyarakat bukan karena simbol-simbol kehormatan yang melekat, tetapi karena keteladanan yang mereka tinggalkan.

Sebaliknya, tidak sedikit pula tokoh yang memperoleh beragam gelar kehormatan, namun tetap menjadi objek kritik publik karena rekam jejak, kebijakan, atau keputusan-keputusan yang dipandang kontroversial. Fakta ini menunjukkan bahwa gelar formal tidak selalu berjalan seiring dengan penghormatan sosial. Masyarakat modern cenderung menilai seseorang berdasarkan apa yang telah diperbuat, bukan sekadar berdasarkan apa yang disematkan kepadanya.

Dalam konteks pemberitaan mengenai pemberian gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo, sesungguhnya yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata gelar itu sendiri, melainkan bagaimana gelar tersebut dipersepsikan oleh masyarakat. Bagi sebagian kalangan, gelar adat dipandang sebagai bentuk penghormatan yang sah dari lembaga adat kepada seorang tokoh nasional.

Namun, bagi sebagian yang lain, penghormatan sejati tidak lahir dari seremoni, melainkan dari penilaian publik terhadap keseluruhan rekam jejak kepemimpinan, kebijakan, dan dampaknya bagi masyarakat. Perbedaan persepsi inilah yang menjelaskan mengapa penyematan sebuah gelar tidak selalu diikuti oleh meningkatnya penghormatan di ruang publik.

Di sinilah penting membedakan antara kehormatan formal, penghormatan sosial, dan kepercayaan publik. Kehormatan formal merupakan pengakuan yang diberikan oleh suatu institusi melalui gelar, penghargaan, atau tanda jasa. Penghormatan sosial adalah penghargaan yang tumbuh secara alami dari masyarakat terhadap seseorang karena sikap, moralitas, dan kontribusinya.

Sementara itu, kepercayaan publik merupakan keyakinan masyarakat bahwa seseorang memiliki integritas dan konsistensi dalam menjalankan amanahnya. Ketiga unsur tersebut tidak selalu berjalan seiring. Seseorang dapat memiliki kehormatan formal tanpa memperoleh penghormatan sosial yang luas, atau sebaliknya, memperoleh penghormatan dan kepercayaan masyarakat meskipun tidak pernah menerima gelar apa pun.

Pada akhirnya, kehormatan yang sejati bukanlah sesuatu yang dapat diberikan sepenuhnya oleh lembaga mana pun, melainkan sesuatu yang dianugerahkan oleh masyarakat melalui penilaian yang berlangsung sepanjang waktu. Gelar dapat menjadi simbol penghargaan yang bermakna apabila didukung oleh integritas dan rekam jejak yang diakui publik.

Namun, apabila penghormatan formal tidak diiringi oleh kepercayaan masyarakat, maka gelar tersebut berisiko hanya menjadi atribut seremonial yang tidak memiliki daya hidup dalam kesadaran publik. Dengan demikian, benar adanya bahwa prosesi dapat menyematkan gelar kepada seseorang, tetapi kehormatan dalam arti yang sesungguhnya hanya dapat diperoleh melalui keteladanan, pengabdian, dan integritas yang terus diuji oleh sejarah dan penilaian masyarakat.

Lembaga Adat Telah Kehilangan Wibawa ?

Indonesia merupakan negara yang memiliki ratusan komunitas adat dengan sejarah, struktur, dan tata nilai yang sangat beragam. Masing-masing memiliki mekanisme, persyaratan, dan filosofi yang berbeda dalam memberikan gelar kehormatan. Ada lembaga adat yang menerapkan proses penilaian secara ketat melalui musyawarah para tetua adat dengan mempertimbangkan rekam jejak, jasa, dan kontribusi seseorang terhadap masyarakat.

Namun, ada pula lembaga adat yang menjadikan pemberian gelar sebagai bagian dari tradisi penyambutan tamu kehormatan atau prosesi seremonial dalam suatu kunjungan resmi. Keberagaman tersebut merupakan realitas yang tidak dapat disamaratakan, karena setiap komunitas adat memiliki hak untuk menjalankan tradisinya sesuai dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh leluhurnya.

Meski demikian, dalam era keterbukaan informasi dan tingginya partisipasi publik di media sosial, setiap pemberian gelar adat akan selalu menjadi objek penilaian masyarakat. Ketika pemberian gelar dilakukan terlalu sering, atau diberikan kepada tokoh-tokoh yang masih menjadi subjek perdebatan publik, dapat muncul persepsi bahwa gelar adat tidak lagi diberikan semata-mata atas dasar jasa dan keteladanan, melainkan lebih sebagai bagian dari seremoni atau simbol penghormatan formal.

Persepsi seperti ini, benar ataupun tidak, berpotensi menimbulkan apa yang dapat disebut sebagai inflasi simbolik, yaitu kondisi ketika nilai sebuah penghargaan menurun karena dianggap terlalu mudah atau terlalu sering diberikan. Akibatnya, masyarakat tidak lagi melihat gelar adat sebagai penghargaan yang istimewa, melainkan sekadar atribut seremonial yang kehilangan daya pembeda.

Karena itu, menjaga marwah lembaga adat menjadi tanggung jawab yang sangat penting. Lembaga adat perlu memastikan bahwa setiap gelar kehormatan diberikan melalui proses yang transparan menurut aturan adat, memiliki dasar pertimbangan yang jelas, dan benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang hendak dijaga oleh komunitas adat tersebut.

Semakin kuat argumentasi moral dan historis yang mendasari pemberian sebuah gelar, semakin besar pula peluang masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut, meskipun mungkin tetap terdapat perbedaan pendapat. Sebaliknya, apabila alasan pemberian gelar tidak dipahami dengan baik oleh publik, maka ruang bagi munculnya spekulasi dan kecurigaan akan semakin terbuka.

Pada akhirnya, kekuatan lembaga adat tidak terletak pada banyaknya gelar yang dapat dianugerahkan, melainkan pada kemampuan menjaga kehormatan setiap gelar agar tetap bernilai tinggi. Sebuah gelar adat akan memiliki makna apabila masyarakat percaya bahwa penghargaan tersebut diberikan secara arif, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang menjadi ruh kebudayaan.

Marwah adat bukan dibangun oleh kemegahan prosesi, melainkan oleh konsistensi dalam menjaga prinsip, kehati-hatian dalam mengambil keputusan, dan keberanian mempertahankan integritas lembaga di atas berbagai kepentingan sesaat. Dengan demikian, lembaga adat akan tetap dipandang sebagai penjaga warisan budaya dan otoritas moral masyarakat, bukan sekadar institusi seremonial yang memberikan legitimasi simbolik kepada tokoh-tokoh publik. Apalagi tokoh tokoh publik yang dianggap bermasalah atau  kontroversial seperti Jokowi.