Dicekal, Kemenkeu: Perusahaan Terafiliasi Tyo Punya Utang ke Negara

Jakarta, - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengungkapkan bahwa ada perusahaan terafiliasi Musisi yang merupakan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros yang mempunyai utang ke negara.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo menjelaskan permasalahan piutang negara telah berlangsung lama dan masih harus diselesaikan.

Permasalahan utang perusahaan ke negara inilah yang membuat DJKN Kemenkeu mengajukan pencekalan terhadap Tyo Nugros untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan diajukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," kata Adi kepada detikcom, Kamis (11/6).

Adi menjelaskan permasalahan piutang negara dengan perusahaan itu sudah berlangsung cukup lama. Tindakan pencekalan terhadap Tyo Nugros pun dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi.

Namun, dia tidak merinci apa masalah piutang negara yang menyeret Tyo Nugros tersebut.

Drummer ternama, Tyo Nugros, batal tampil bersama band Dewa 19 di Malaysia karena terkendala keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (5/6) lalu.

Konser Dewa bertajuk `Cintaku Tertinggal di Malaysia` tetap berjalan, dan posisi Tyo digantikan dengan drummer lain.

Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan pencegahan keberangkatan Tyo itu dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

"Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan pencegahan itu dilakukan ketika petugas Imigrasi yang memindai paspor Tyo menemukan status cegah-tangkal yang aktif dalam sistem pemeriksaan.

"Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujarnya.

Dia mengatakan selain dicegah keberangkatan, paspor Tyo saat ini berada di pihak Imigrasi, sebelum urusannya selesai dengan KPKNL Jakarta 1.

"Saat ini paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta I Jakarta rampung. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," katanya.

Sementara itu, dalam video yang ditampilkan penyelenggara konser di Malaysia, dan menyebar di media sosial, Tyo mengaku tidak mengetahui masalah apa yang mendasari dirinya ditolak meninggalkan Indonesia.

"Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta 1) atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali," kata Tyo dalam video tersebut.

"Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan terima kasih semua pihak yang terlibat di acara ini," imbuh Tyo.