Polemik terkait Perpol 10/2025 semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025. Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota Komisi Reformasi Polri yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
"Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly juga menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini," ujar Jimly.
Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri. "Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian "menimbang dan mengingat" di Perpol 20/2025. Dalam bagian "menimbang dan mengingat" Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.