Pantau Kasus Eks Menpora, KPK Bakal Koordinasi dengan Kejagung

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal saling berkoordinasi dengan aparat penegah hukum lembaga lain dalam upaya lanjutan penanganan dua kasus yang melibatkan mantan menteri Dito Ariotedjo (eks Menpora) dan Budi Arie Setiadi (eks Menteri Koperasi sekaligus mantan Menkominfo).

Khusus untuk Dito, KPK akan menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara untuk Budi Arie, fokus berada pada dugaan keterlibatan dalam upaya penanganan situs judi online yang menjadi kewenangan Polri.

"Hal tersebut akan kami telusuri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

Budi menambahkan, ketiga lembaga penegak hukum – KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri – berkomitmen untuk terus bersinergi. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perkara sangat mungkin dilakukan, termasuk dalam dua kasus yang kini tengah disorot publik tersebut.

"Pertukaran data dan informasi menjadi penting agar proses hukum bisa berjalan secara efektif di masing-masing lembaga," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya siap kembali menggugat Kejaksaan Agung melalui jalur praperadilan jika Dito Ariotedjo tak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BTS 4G. "Kalau perlu, kita ajukan praperadilan lagi," tegas Boyamin.

Ia mempertanyakan kejelasan asal-usul dana Rp27 miliar yang diserahkan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, hingga kini belum jelas siapa sebenarnya yang mengembalikan uang tersebut, dan hal ini perlu diusut lebih lanjut.

Dalam proses persidangan kasus BTS, Dito disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari Irwan untuk mengatur penyelesaian perkara di Kejaksaan. Sebelumnya, gugatan praperadilan atas status Dito sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.

"Kami dan tim sudah lama mengawal kasus ini. Dana Rp27 miliar itu sulit dilacak penggunaannya dan juga sulit dijadikan alat bukti yang kuat," ujar Boyamin.