Kejagung Sita Mobil Lexus-Vellfire Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dua mobil yang disita yakni Lexus dan Toyota Vellfire.

Baca juga : Hakiim MK Sentil Ketua KPU Izin Keluar Sidang Sengketa Pileg

"Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire ya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).

Selain aset milik Harvey, Kuntadi mengatakan pihaknya juga turut menyita dua kendaraan milik tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI), yakni mobil Mercy dan Toyota Zenix.

Baca juga : PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum, Sidang Dilanjut 16 Mei

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan arloji mewah yang di kediaman Harvey Moeis pada saat penggeledahan Senin (1/4) kemarin.

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi, Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Sebelumnya Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti milik Harvey Moeis pasca menggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya.

Ia merincikan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita beberapa barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah. Yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.***