92 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/4).

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.

Baca juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rencana pasca Lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.

Lebih lanjut Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.

"Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.

Sebelumnya Disdukcapi DKI mendata setidaknya ada hampir 200 ribu NIK Jakarta bakal dinonaktifkan. Nantinya bagi warga yang kedapatan tinggal di luar Jakarta tapi masih ber-KTP DKI maka NIK-nya akan dinonaktifkan sementara.

Pemprov pun mempersilakan warga terkait untuk mengurus alamat di daerah tinggalnya untuk menonaktifkan NIK tersebut.

Semula sempat diberitakan penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024, namun belakangan diklarifikasi bahwa itu akan dilakoni secara bertahap setelah proses Pemilu 2024 selesai.***