Ada 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Lapor LHKPN, Ini Respons KPK

Jakarta, law-justice.co - Batas waktu pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2023 menyisakan tiga hari lagi. 

KPK mengatakan masih ada enam menteri yang hingga siang hari ini belum melaporkan LHKPN terbaru miliknya.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2024.

Isnaini mengatakan di level gubernur juga tercatat masih ada 4 orang yang belum melaporkan LHKPN. Sementara untuk Pj Gubernur ada 5 orang yang belum melaporkan LHKPN terbarunya ke KPK.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Isnaini mengatakan ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya.

"Dari (407.366) ini yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara," ungkap Isnaini dilansir dari Detik.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Secara tingkat kepatuhan, lembaga MPR/DPR menjadi instansi dengan kepatuhan melaporkan LHKPN dengan persentase terendah. Hingga hari ini, baru ada 29,55% wajib lapor di MPR/DPR yang melaporkan LHKPN terbaru.

"Dari 92,18% itu kalau memang kita breakdown per instansi yang tingkat kepatuhan paling rendah memang harus kita ini adalah legislatif pusat. Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR/DPR/DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor," ujar Isnaini.

"Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49%," sambungnya.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan para penyelenggara negara tiap tahun. Batas akhir pelaporan LHKPN tahun periodik 2023 akan berakhir pada 31 Maret 2024.***