9 Petani Dituduh Ancam Proyek IKN Dipulangkan Kasus Tetap Lanjut

Jakarta, law-justice.co - Polda Kalimantan Timur menyebut sembilan petani Saloloang yang ditangkap saat berdiskusi terkait aksi penggusuran proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan usai menerima permohonan penjaminan dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Baca juga : Tidak Bunuh Tentara Israel, Hamas Jadikan Tentara Israel Tawanan

"Sudah ditangguhkan penahanannya dan proses hukum tetap berjalan," jelas Artanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat 15 Maret 2024.

Artanto mengakui bahwa sembilan petani tersebut digunduli saat ditahan di Rutan Polda Kaltim dalam kasus kepemilikan senjata.

Baca juga : Miliaran Uang Nasabah Raib, Petinggi BTN Diduga Terlibat

Namun, ia mengklaim hal tersebut merupakan prosedur yang wajar dijalani setiap tersangka sebelum ditempatkan ke rutan.

"Guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga/memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru. SOP (standar operasional prosedur) bagi setiap tahanan yang baru masuk," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : Megawati Ungkap Ada Permainan di Balik Impor Pangan

Sebelumnya Polda Kaltim mengaku menangkap sembilan petani Saloloang karena terlibat dalam aksi pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP di IKN.

Artanto mengklaim peristiwa pengancaman itu bermula pada Jumat 23 Februari 2024, ketika pekerja Operator Alat Berat didatangi sekelompok orang saat mengerjakan proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN.

"Mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN. Sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya," ungkap Artanto.

Artanto mengklaim aksi pengancaman itu kembali terulang pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA. Ia menyebut para operator alat berat proyek Bandara VVIP IKN didatangi sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis mandau.

Mendapati ancaman tersebut, pihak kontraktor terpaksa menghentikan pekerjaan. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan oleh pengawas lapangan ke Polres Penajam Paser Utara (PPU).

"Kemudian penyidik Polres PPU memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP. Serta menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup," bebernya.

Sembilan orang itu ditetapkan jadi tersangka. Polres PPU kemudian meminta bantuan dari Polda Kaltim untuk menangkap sembilan orang tersebut.

Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.