KPK Dalami Keterangan Hanan Supangkat di Proyek Kementan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos pakaian dalam `Rider` Hanan Supangkat soal kasus proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) saat menjalani pemeriksaan pada Jumat 1 Maret.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyebut Hanan juga sempat berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Mensos Risma Klaim Tak Ada Tawaran Maju di Pilkada DKI dan Jatim

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Senin 4 Maret 2024.

Lebih lanjut Ali menyebut keterangan Hanan memperjelas dugaan perbuatan SYL yang juga politikus Partai NasDem.

Baca juga : Ganjar Tegaskan Deklarasi Oposisi Prabowo Tak Wakili PDIP

"Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil keluarga SYL untuk melengkapi berkas perkara pencucian uang. Rencana tersebut dalam rangka menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca juga : Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus dugaan TPPU masih dalam tahap penyidikan.

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sedang diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***