Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua Pelaksana Arema vs Persebaya

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris. Di mana pertandingan mengakibatkan kematian 100 orang lebih dan dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. 

Baca juga : Lanny/Ribka dan Meilysa/Rachel Mundur dari Indonesia Open 2024

Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. 

Baca juga : Ini Respons Yusuf Mansur Usai OJK Cabut Izin Paytren

Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. 

Baca juga : Sudirman Said Bakal Maju Cagub DKI Jakarta Lewat Jalur Parpol

Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan.

Di tingkat pertama, Abdul Haris dihukum 1,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa lalu kasasi dan dikabulkan.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa 26 September 2023.

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Senin (25/9) kemarin dengan panitera pengganti Mario Parakas. Di hari yang sama, majelis tersebut juga menolak kasasi jaksa atas nama Suko dan Hasdarmawan.

Berikut hasil final putusan Tragedi Kanjuruhan:

1. Abdul Haris, awalnya dihukum 1,5 tahun penjara dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di MA.

2. Suko divonis 1 tahun penjara. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.

3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Bambang akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Wahyu akhirnya dihukum 2,5 tahun