[INTRO]
Perkara suap pejabat Bea Cukai oleh Blueray Cargo membuka dugaan jaringan yang lebih luas, bukan sekadar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fakta persidangan tidak hanya mengungkap aliran uang puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat, tetapi juga menunjukkan adanya kode pembayaran, safe house, perantara, hingga dugaan pengaturan pemeriksaan barang impor.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan K
orupsi (KPK) pada Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo. Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dan mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta fakta yang muncul di persidangan.
John Field, pemilik Blueray Cargo, bersama Dedy Kurniawan dan Andri akhirnya divonis bersalah karena memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai. Dalam dakwaan, nilai suap yang dibahas sekitar Rp63,15 miliar. Namun, majelis hakim dalam putusannya mengungkap total pemberian Blueray mencapai sekitar Rp91,77 miliar. Besarnya angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara. Sebab, pemberian uang diduga tidak berlangsung secara sporadis, melainkan menggunakan mekanisme yang relatif terstruktur dan dilakukan berulang selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
John Field, pemilik Blueray Cargo. (AFU)
Salah satu aliran yang terungkap adalah dugaan pemberian sekitar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Uang tersebut disebut diberikan sebesar Rp3 miliar setiap bulan selama tujuh bulan. Dalam catatan internal Blueray, Djaka diduga menggunakan kode “BC1”. Selain “BC1”, persidangan juga mengungkap kode “BC2” dan “BC3” yang disebut merujuk kepada pejabat Bea Cukai lainnya. Dokumen tersebut menjadi penting karena berpotensi menggambarkan pola distribusi uang kepada sejumlah pihak yang berada dalam lingkaran pelayanan kepabeanan.
Fakta lain yang tak kalah signifikan adalah munculnya dugaan pembayaran Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat Bea Cukai. Keterangan John Field yang dibacakan di persidangan menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap, antara lain melalui perantara bernama Alexander. Salah satu transaksi bahkan disebut berlangsung di Wisma Atlet Pademangan, Tower C lantai 16 unit 1637. Uang Rp5 miliar disebut diserahkan pada November 2025.
Namun, keterangan mengenai penerimaan Rp30 miliar tersebut masih menjadi klaim yang harus dibuktikan. Pihak Ahmad Dedi telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan keterangan John Field merupakan klaim sepihak.
Persidangan juga mengungkap dugaan keberadaan safe house yang digunakan untuk menyimpan uang hasil pemberian Blueray. Sejumlah pejabat Bea Cukai disebut menggunakan apartemen yang disewa melalui pihak lain. Salah satu unit disebut menjadi tempat penyimpanan uang yang kemudian didistribusikan kepada pihak tertentu. Keberadaan safe house menjadi petunjuk penting karena mengindikasikan dugaan mekanisme pengumpulan dan distribusi uang yang lebih terorganisasi. Dengan demikian, penyidik tidak hanya perlu menelusuri siapa penerima akhir, tetapi juga siapa yang mengumpulkan, menyimpan dan mendistribusikan uang tersebut.
Perkembangan paling penting terjadi setelah para pemberi suap divonis. KPK menyatakan menerima putusan perkara tersebut dan tidak mengajukan banding. Namun, fakta persidangan justru digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan penyidikan. KPK kemudian menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Salah satunya telah mengarah pada penetapan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Blueray belum selesai meskipun sejumlah terdakwa utama telah divonis. Sebaliknya, putusan pengadilan justru membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri penerima uang dan pihak lain yang disebut dalam persidangan. Kasus mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi juga memiliki dimensi lain karena ia disebut telah menjadi tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kortastipidkor Polri. Kondisi tersebut membuat koordinasi antara KPK dan Polri menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan sekaligus memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dapat ditelusuri.
Ahmad Dedi atau Dedi Congor ternyata tak hanya terseret kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. Dedi juga terjerat kasus gratifikasi yang kasusnya diselidiki kepolisian sejak 2023. Nama Dedi Congor mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF). Dedi juga sempat viral karena lari saat hendak ditanya oleh wartawan.
Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor tersangka baru kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. (VOI)
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ahmad Dedi atau Dedi Congor ternyata tak hanya terseret kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. Dedi juga terjerat kasus gratifikasi yang kasusnya diselidiki kepolisian sejak 2023.
Nama Dedi Congor mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF). Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.
Bongkar Peran Auditor Negaradari persidangan juga kemudian terungkap ada nama Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi Suryadnyana dalam rangkaian skema perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) ini. Nama auditor terkait adanya dugaan keterlibatan kasus ini mengemuka dalam persidangan Juli 2026 yang menghadirkan terdakwa Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai. Jaksa Penuntut Umum menyodorkan bukti digital berupa tangkapan layar kontak WhatsApp berlabel ‘John Nyoman BPK BR’ yang disita dari ponsel milik Rizal.
Nama "John" dalam kontak tersebut merujuk pada John Field, pemilik perusahaan kargo Blueray Cargo yang kini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, "Nyoman" merujuk langsung pada Nyoman Adi Suryadnyana. Di persidangan terungkap bahwa Rizal diduga mendapatkan nomor kontak John langsung dari Nyoman Adi. Hubungan ini disinyalir sengaja dijembatani guna mempermudah pengondisian barang milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah agar segera dipindahkan tanpa prosedur pemeriksaan kepabeanan yang ketat.
Sebelum menduduki posisinya saat ini di BPK, Nyoman Adi sendiri memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai di Ternate dan Manado pada periode 2016-2017, serta menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dua tahun setelahnya. Kedekatan historis inilah yang diduga memuluskan komunikasi informal antara oknum Bea Cukai dan pihak importir.
Infografis: Kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Bea Cukai. (ChatGPT)
Meskipun bukti komunikasi digital tersebut telah dipaparkan secara gamblang, tim hukum dari pihak importir memberikan pembelaan terkait dinamika hubungan bisnis kliennya di lingkungan kepabeanan. Penasihat hukum John Field menyatakan bahwa hubungan profesional antara pengusaha kargo dan pejabat Bea Cukai merupakan hal yang lazim terjadi demi kelancaran proses logistik.
Dinalara Butar Butar menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan pejabat bea cukai merupakan konsekuensi logis dari aktivitas bisnis logistik yang berjalan. Ia mengklarifikasi bahwa interaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya relasi khusus yang menyimpang di luar urusan kepabeanan. "Kalau dengan Rizal kan ya memang karena dia Bea Cukai, John Field memang di Bea Cukai dalam usahanya, ya. Jadi kalau dibilang relasi, ya memang wajib, karena aktivitas sehari-hari kan memang melalui Bea Cukai," kata Dinalara saat dihubungi Kamis (13/8/2026).
Dinalara juga membantah soal perkenalan kliennya dengan terdakwa Rizal diatur secara sengaja oleh Anggota I BPK tersebut. Menurutnya, pertemuan informal tersebut baru terjadi pada medio Juli 2025 ketika Blueray Cargo menghadapi kebuntuan operasional akibat hampir 80 hingga 90 persen barang kiriman mereka tertahan di jalur pemeriksaan merah.
Dinalara menepis anggapan bahwa kliennya diperkenalkan secara langsung oleh Anggota I BPK Nyoman Adi Suryadnyana dalam proses pengondisian jalur merah tersebut. Ia menerangkan bahwa penamaan kontak di ponsel milik terdakwa Rizal Fadillah hanyalah hal yang perlu dibuktikan secara faktual di persidangan. "Bukan diperkenalkan, kita nggak tahu, bukan diperkenalkan oleh Pak Nyoman. Cuma, John Field juga lupa dari mana dia kenal Rizal, cuma di HP-nya Rizal, namanya John disimpan adalah John Nyoman, jadi disimpulkan dari situ kali," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dinalara menekankan situasi kritis yang memaksa John Field mencari jalan keluar cepat. Aturan ketat jalur merah membuat barang harus diperiksa lebih lama, yang pada akhirnya memicu pembengkakan biaya sewa gudang (demurrage) dan keputusasaan pelanggan yang tidak mau tahu soal kendala kepabeanan. Akibat tekanan finansial luar biasa tersebut, Blueray Cargo akhirnya gulung tikar dan merumahkan ribuan pekerja.
Tekanan bisnis yang luar biasa akibat penahanan barang di jalur merah kepabeanan memaksa pemilik kargo mengambil langkah darurat demi menyelamatkan keberlangsungan usahanya. Dinalara menyatakan bahwa tindakan kliennya didasari oleh kondisi mendesak agar barang milik pelanggan tidak tertahan terlalu lama di gudang penyimpanan. "Kondisinya darurat sekali Blueray itu karena semua barang masuk jalur merah, sehingga timbul biaya-biaya lagi seperti demurrage dan gudang yang membuat perusahaan akhirnya tutup dan seribu dua ratus lima puluh karyawan di-PHK semua," jelas Dinalara.
Selain itu, Dinalara juga meluruskan isu lain yang berkembang di persidangan, termasuk pertemuan di Hotel Borobudur dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi yang dihadiri puluhan pengusaha, serta kemunculan nama saksi Ahmad Dedi, teman lama John Field yang sempat meminta sumbangan pensiunan. Ia menegaskan kliennya memang bersalah karena memberikan uang kepada penyelenggara negara—bahkan sering kali memberi uang tip secara spontan hingga ke tingkat satpam—namun ia membantah adanya aliran dana khusus kepada Nyoman Adi.
Dinalara memastikan bahwa proses hukum yang menjerat para terdakwa dari instansi kepabeanan sama sekali tidak melibatkan aliran dana kepada pihak BPK. Dinalara menegaskan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya transaksi keuangan antara John Field dan Nyoman Adi. "John Field itu tidak pernah menyatakan secara terang-benderang tentang pemberian uang kepada Nyoman itu, ke Nyoman ya nggak ada, apalagi melalui Rizal," tegasnya.
Law-Justice mencoba untuk mengkonfirmasi melalui Whatsapp kepada Nyoman Adhi Suryadnyana terkait relasinya dengan John Field dan Rizal Fadhilah dalam kasus tersebut. Namun sampai berita ini ditayangkan, Nyoman Adhi belum merespon pertanyaan dari Law-Justice terkait relasi hubungan tersebut.
Meski Jaksa KPK mengungkap dugaan relasi Nyoman dan John Field di persidangan, pengusutan terhadap Nyoman belum direncanakan penyidik. Yang jelas komisi antirasuah menekankan bakal melakukan pendalaman atas bukti yang ditampilkan di persidangan. "Karena yang sekarang sudah muncul di fakta persidangan ini berkaitan dengan pemberian yang dilakukan oleh PT BR (blueray cargo)," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (12/8).
Mata Rantai yang Dibungkam?
Kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan, Sumatera Utara, pada 2 Agustus 2026 menyisakan pertanyaan baru di tengah pengembangan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama Winda sebelumnya muncul dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pernah dijadwalkan diperiksa terkait dugaan aliran uang dan aset dalam perkara tersebut.
Winda ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan mertuanya di kawasan Bumi Asri, Medan Helvetia. Polisi sebelumnya menyebut Winda meninggal akibat luka tembak dari senjata api milik mantan suaminya, Bripka Iman Harefa. Namun kesimpulan awal itu kemudian dipersoalkan keluarga. Pada 6 Agustus 2026, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan. Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, termasuk melibatkan pemeriksaan forensik, balistik, digital forensik, kedokteran forensik dan aspek psikologi. Perhatian terhadap kematian Winda semakin besar setelah KPK mengakui pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Winda Lorenza Gowasa pada awal April 2026.
Winda Lorenza Gowasa. (AFU)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran uang dan aset yang berhubungan dengan salah satu tersangka perkara suap Bea Cukai. Winda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Karena itu, KPK menyatakan belum dapat memastikan apakah Winda yang dijadwalkan diperiksa merupakan perempuan yang kemudian meninggal di Medan. “Belum bisa memastikan secara persis identitas keduanya,” kata Budi, “karena saksi yang dipanggil tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang maupun konfirmasi atas ketidakhadirannya.”
Pernyataan resmi KPK tersebut berbeda dengan informasi yang menyatakan Winda Lorenza Gowasa yang meninggal di Medan merupakan orang yang sama dengan saksi yang dipanggil KPK. Nama Winda juga dikaitkan dengan Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Di sejumlah pemberitaan, Orlando disebut pernah memberikan Winda jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai sekitar Rp65 juta. Ia juga disebut menyewakan apartemen untuk Winda di kawasan Jakarta Timur.
Komisi III DPR RI meminta kepada kepolisian, khususnya Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, yang merupakan mantan istri dari anggota kepolisian di Medan, Sumatera Utara. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengagakan pengusutan itu harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban. Sebab, kematian korban disebut janggal oleh pihak keluarga.
"Komisi III menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan," kata Hinca usai rapat dengan kuasa hukum korban serta pihak kepolisian di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026) sebagaimana dikutip Antaranews.
Selain itu, dia pun meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap kasus kematian yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tersebut. Polda, kata dia, harus memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, dia pun meminta Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk memberikan informasi terkait, agar kematian korban tidak menimbulkan multitafsir dan dugaan-dugaan lainnya.
Dia menegaskan transparansi adalah aspek yang diamanatkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan," kata Hinca.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan kepolisian memberlakukan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pembunuhan dalam kasus itu. Dia pun menyampaikan penyidik melakukan percepatan-percepatan dalam pengusutan kasus itu, mulai dari olah TKP, otopsi hingga pengujian bukti ke laboratorium forensik. "Kami akan menyampaikan fakta ini secara terang-benderang sesuai dengan prosedur, profesional, dan akuntabel. Sekali lagi kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," kata Calvijn.
Audit BPK Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Bea Cukai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah celah dalam pengelolaan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2022–2024. Audit mengungkap impor barang larangan dan pembatasan yang melampaui kuota senilai Rp98,04 miliar, ribuan dokumen pabean yang tidak konsisten dalam penjaluran, hingga lemahnya pengawasan terhadap perusahaan jasa kepabeanan dan tempat penimbunan sementara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 52/LHP/XV/07/2025 mengenai kepatuhan pengelolaan kepabeanan dan cukai pada DJBC, Lembaga National Single Window (LNSW), serta instansi terkait. Salah satu persoalan yang disorot BPK adalah lemahnya pengendalian impor barang Larangan dan Pembatasan (Lartas). Pemeriksaan menemukan 16 importir merealisasikan impor melebihi kuota yang ditetapkan. Total nilai pabean atas kelebihan kuota tersebut mencapai Rp98.045.328.284,88.
Dalam sejumlah kasus, kelebihan terjadi akibat kesalahan pengisian tonase dan pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun, BPK juga menemukan kelemahan pada sistem validasi sehingga kesalahan tersebut tidak seluruhnya dapat dicegah. BPK mencatat validasi jumlah tonase dan pos tarif pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) belum berjalan optimal. Pemotongan kuota juga belum berlangsung secara otomatis antara sistem CEISA 4.0 dan SINSW. Pembaruan data masih dilakukan secara manual oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
Infografis LHP BPK No. 52/LHP/XV/07/2025 Audit kepatuhan pengelolaan kepabeanan dan cukai pada DJBC, LNSW dan instansi terkait periode 202-2024.
Kelemahan tersebut diperburuk dengan temuan terkait PIB Pre-notifikasi. Dari 35.167 PIB yang dianalisis, BPK menemukan 3.083 PIB milik importir non-MITA/AEO yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Persoalan lain ditemukan dalam mekanisme penjaluran impor. BPK menemukan 3.737 pemberitahuan pabean yang secara penetapan masuk jalur merah, tetapi menggunakan kode rule penjaluran jalur hijau.
Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu proses analisis risiko. Perubahan urutan mekanisme penjaluran menyebabkan importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) tidak seluruhnya masuk dalam sistem analisis risiko pelanggaran current dan regular. Akibatnya, terdapat risiko importir yang seharusnya menjadi objek pengawasan tetap memperoleh fasilitas jalur cepat.
BPK juga menyoroti penggunaan mekanisme “Analisis Hijau Instruksi Khusus”. Menurut hasil pemeriksaan, mekanisme tersebut belum memiliki landasan hukum atau pengaturan dalam ketentuan internal INS-03/BC/2019.
Kelemahan pengawasan juga ditemukan pada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan ahli kepabeanan. BPK menemukan dua PPJK menggunakan ahli kepabeanan yang juga terdaftar dan masih aktif pada PPJK lain selama periode 2023–2024. Selain itu, 90 PPJK tercatat memiliki ahli kepabeanan yang datanya tidak ditemukan dalam basis data BPPK. Data PPJK juga belum tersinkronisasi dengan basis data kependudukan. Temuan lain menunjukkan terdapat dua ahli kepabeanan yang masih tercatat dalam sistem meskipun telah berusia lebih dari 80 tahun.
Masalah tersebut diperburuk oleh ketidaksinkronan data antara CEISA Regina Inhouse dan CEISA 4.0. Akibatnya, PPJK yang semestinya diblokir masih berpotensi melakukan transaksi kepabeanan. BPK turut menemukan kelemahan dalam pengawasan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), terutama pada kantor pabean di Tanjung Priok, Soekarno-Hatta, dan Tanjung Perak.
Mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) TPS belum menggunakan standar operasional yang seragam secara nasional. Penggunaan alat pemindai atau scanner juga belum optimal di sejumlah TPS sehingga pemeriksaan fisik barang belum sepenuhnya didukung infrastruktur yang memadai. Frekuensi monev juga berbeda-beda. Sebagian TPS diperiksa secara berkala setahun sekali, sedangkan lainnya hanya dievaluasi secara insidentil berdasarkan laporan pelanggaran.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara. Kelemahan pengendalian impor dapat membuka peluang masuknya barang tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau melebihi kuota. Pada saat yang sama, ketidakakuratan data PPJK dan ahli kepabeanan serta lemahnya pengawasan TPS dapat meningkatkan risiko terhadap penerimaan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
BPK mengaitkan sejumlah persoalan tersebut dengan ketentuan, antara lain PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, PMK Nomor 190/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, serta PMK Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.
Menanggapi temuan tersebut, DJBC menyatakan sejumlah perubahan sistem dilakukan dengan mempertimbangkan aspek operasional dan performa sistem. Namun, BPK menekankan perlunya sinkronisasi data, penguatan validasi, serta penataan regulasi agar celah dalam sistem pengawasan tidak kembali dimanfaatkan.
Sementara itu, terkait tata kelola Bea Cukai, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepabeanan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung kelancaran aktivitas perdagangan dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Puteri tidak mau mengomentari kasus yang terkait Bea Cukai, namun yang terpenting tata kelola Bea Cukai perlu diperbaiki. "Kami berharap DJBC terus melanjutkan agenda reformasi secara menyeluruh. Apalagi, DJBC juga sudah menerima arahan langsung dari Bapak Presiden terkait dengan praktik ekspor impor, penguatan yang harus dilakukan, hingga praktik under invoicing yang masih terjadi," kata Puteri kepada Law-Justice, Kamis (13/08/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Parlementaria)
"Kami sepakat bahwa ini menjadi momentum yang sangat baik untuk DJBC semakin memperkuat layanan pengawasan dan juga tata kelola yang lebih baik," sambungnya.
Puteri juga mengingatkan DJBC untuk terus memperbaiki indikator dwelling time, yang mengukur lamanya waktu peti kemas berada di pelabuhan sejak proses penimbunan hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Menurutnya bagi pelaku usaha, yang paling dirasakan bukan hanya regulasinya, tetapi seberapa cepat barang bisa keluar dari pelabuhan. "Memang sudah jauh lebih baik dibanding beberapa tahun lalu, tetapi ruang perbaikannya masih cukup besar. Sehingga meningkatkan efisiensi logistik nasional dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia," katanya.
Puteri mendukung Bea Cukai terus menjalin koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. "Jangan sampai muncul kebingungan di kalangan eksportir terkait dengan prosedur, kewenangan, sistem pelaporan dan lainnya," imbuhnya.
Tutup Celah Praktik Lumrah Trading in Influence
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif sinyal perombakan besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, langkah tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan fundamental untuk menutup celah kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sebagai penopang utama APBN. "Reformasi di Bea Cukai jangan dimaknai sebatas rotasi atau mutasi rutin, tetapi harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan,” kata Misbakhun melalui keterangan yang diterima, Jumat (14/08/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa peran strategis Bea Cukai masih dihadapkan pada tantangan kebocoran penerimaan negara. Praktik impor ilegal hingga modus undervaluation, menurutnya, berdampak langsung pada kesehatan fiskal nasional. Karena itu, ia mendorong agar perombakan di tubuh Bea Cukai menyasar aspek krusial, terutama penegakan hukum dan penguatan sistem pengawasan internal (SPI), guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepatuhan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat semata-mata mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui penguatan administrasi, penutupan celah kebocoran, serta peningkatan integritas aparatur, khususnya di sektor pajak dan bea cukai. “Kalau celah-celah ini tidak kita tutup sejak awal, risiko shortfall akan kembali berulang. Reformasi kelembagaan harus menjadi bagian dari solusi,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Tribunews)
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman memberikan analisis hukum mendalam terkait fenomena perdagangan pengaruh yang sering kali menjadi pintu masuk korupsi di sektor publik. Ia menerangkan bahwa meskipun instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mengadopsi delik tersebut, penyidik KPK tetap bisa membidik potensi pelanggaran lain yang bermuara pada penyuapan atau gratifikasi. "Trading in influence itu belum merupakan satu tindak pidana di Indonesia, namun yang bisa dilihat oleh penyidik adalah apakah ada penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersifat melawan hukum," jelas Zaenur saat dihubungi Jumat (14/8/2026).
Menurut Zaenur, apabila dugaan penerimaan dana tersebut berkaitan erat dengan penyalahgunaan jabatan, maka penyidik harus membuktikannya secara materiil. Ia menambahkan, pembuktian tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya kesepakatan timbal balik antara pemberi suap dan oknum penerima dari lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Pembuktian unsur pidana terhadap penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dana dari pihak swasta harus disesuaikan dengan motif di balik pemberian tersebut. Zaenur menguraikan perbedaan mendasar antara konstruksi pasal suap yang menuntut pembuktian kesepakatan timbal balik dengan delik gratifikasi yang memiliki cakupan lebih luas. "Kalau tujuannya untuk mempengaruhi hasil audit, itu namanya suap karena mensyaratkan adanya meeting of mind, tetapi jika bukan untuk mempengaruhi audit namun bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara, maka bisa dijerat dengan penerimaan gratifikasi," paparnya.
Dalam perspektif hukum internasional, penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat negara merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Pola intervensi informal yang diduga dilakukan oleh oknum BPK terhadap instansi Bea Cukai dinilai sangat sesuai dengan karakteristik delik kejahatan tersebut.
Skema perdagangan pengaruh dalam konvensi anti-korupsi internasional sejatinya menyasar penyalahgunaan kedudukan seseorang demi keuntungan yang tidak sah. Zaenur menjelaskan bahwa pola hubungan informal antara oknum pengawas seperti anggota BPK dengan pihak Bea Cukai sangat rentan memenuhi unsur penyalahgunaan pengaruh ini. "Menurut UNCAC, memang yang paling tepat ini dijerat dengan trading in influence, di mana seseorang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk memperoleh undue advantage," terangnya.
Oleh karena itu, Zaenur mendorong KPK untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai keterlibatan pihak luar, termasuk menguji kepatuhan pelaporan gratifikasi. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan imparsial tanpa tebang pilih, belajar dari ketidakjelasan status hukum pada kasus-kasus korupsi sektor publik sebelumnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. (Inilah)
KPK dituntut untuk bersikap konsisten dan tidak tebang pilih dalam mengusut seluruh aktor yang terlibat dalam pusaran suap impor ini, termasuk pihak yang berperan sebagai perantara. Zaenur memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pihak-pihak tertentu yang terbukti menerima aliran dana atau memfasilitasi kejahatan akan mencederai rasa keadilan publik. "Jangan membiasakan ada penerimaan suap atau penerimaan gratifikasi tetapi bukan merupakan pelaku utama kemudian tidak diproses secara hukum, karena itu akan menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dan menimbulkan impunitas," imbau Zaenur.
Perkara Blueray Cargo kini tidak lagi semata-mata berbicara tentang suap antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai. Rangkaian fakta persidangan memperlihatkan adanya pola pembayaran berulang, penggunaan kode penerima, perantara, safe house, serta dugaan pengaturan pemeriksaan barang. Rangkaian temuan itu membuat perkara ini menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah praktik tersebut hanya terjadi dalam relasi Blueray dengan sejumlah pejabat, atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas di lingkungan kepabeanan.
Perhatian berikutnya tertuju pada langkah KPK menelusuri nama-nama yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat yang masih belum terungkap, dugaan penerimaan Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi, serta keterkaitan sejumlah perusahaan kargo lain. Jika seluruh jejak tersebut berhasil dirangkai, kasus Blueray berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar bukan hanya aktor penerima dan pemberi suap, tetapi juga mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung di dalam sistem pengawasan kepabeanan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman