Ini Jerat Hukum Membuat Paspor Pakai Identitas Palsu

Jakarta, - Saya punya masalah dengan identitas saya. Saya memiliki paspor dengan data saudara saya, tapi di foto paspor tersebut pakai foto saya. Hal ini saya lakukan karena waktu itu saya diiming-imingi kerja ke luar negeri dengan syarat harus mengubah data. Karena waktu itu umur saya sudah terlalu tua, jadi saya pakai data saudara saya untuk bikin paspor. Namun saya kena tipu dan tidak jadi berangkat. Kemudian, saya mencoba ke imigrasi untuk mengajukan pembuatan paspor, tapi saya ketahuan kalau datanya tidak benar. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana proses hukum agar saya bisa mempunyai paspor dengan data diri saya yang asli (pemutihan)?

Jerat Hukum Membuat Paspor Pakai Identitas Palsu

Sebelum menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan perubahan paspor dengan data diri yang asli, perlu Anda ketahui terlebih dahulu, bahwa perbuatan memalsukan paspor merupakan sebuah tindak pidana yang diatur dalam beberapa undang-undang.

Salah satunya adalah tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik. Hal ini diatur dalam Pasal 394 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] yang sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 266 KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Berikut ini bunyi pasalnya.

 

Pasal 266 KUHP lama

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 394 UU 1/2023

Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.

Untuk memahami mengenai akta autentik, kami akan merujuk pada ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, sebab dalam UU 1/2023 definisi tersebut tidak diatur. Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Lantas, apakah paspor termasuk akta autentik? Jika merujuk pada pengertiannya, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[3] Paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri, sedangkan paspor biasa diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Berdasarkan definisinya, paspor dikategorikan sebagai akta autentik karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Sehingga, paspor termasuk ke dalam kategori akta autentik yang dimaksud Pasal 394 UU 1/2023.

Bukan hanya UU 1/2023, sanksi pidana terkait dengan pemalsuan data pada paspor juga diatur dalam UU Keimigrasian. Khususnya pada Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan (seperti paspor) bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.

Kemudian, pelaku pemalsuan paspor juga melanggar ketentuan yang terkandung dalam Pasal 66 UU PDP, sebagaimana berbunyi:

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[6] yaitu sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian, baik Anda maupun yang menyuruh Anda melakukan pemalsuan identitas/keterangan untuk membuat paspor, sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.