[INTRO]
Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum. Kali ini, yang dipersoalkan bukan sekadar apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri, melainkan legalitas keputusan administrasi pemerintah yang menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Persoalan tersebut mencuat setelah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak penggugat mempertanyakan bagaimana program yang disebut hanya berlangsung sekitar enam bulan dapat disetarakan dengan pendidikan SMK yang secara umum ditempuh selama tiga tahun.
Pertanyaan itu memang menarik, tetapi secara hukum persoalannya tidak cukup dijawab dengan membandingkan “enam bulan” dengan “tiga tahun”. Yang harus diuji adalah bagaimana pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa kualifikasi pendidikan dari luar negeri tersebut setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu di Indonesia.
Komisi Informasi Pusat mencatat adanya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KP/2019 tanggal 6 Agustus 2019, yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS Insearch, Sydney” dan dinilai setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Dalam sengketa informasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, informasi yang dimohonkan bahkan mencakup dasar hukum, dasar akademik, metodologi penilaian, dokumen evaluasi, notulensi rapat tim penilai, dan checklist kelengkapan pengajuan.
Fakta tersebut membuat perdebatan ini seharusnya bergeser dari rumor mengenai “kursus enam bulan” menuju pertanyaan yang lebih objektif: apa yang sebenarnya dinilai pemerintah dan dengan metode apa sehingga Grade 12 tersebut dikonversi menjadi SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan?
Persoalan semakin menarik karena dalam proses perkara PTUN juga muncul masalah mengenai nomenklatur dan kewenangan kelembagaan. Ada perbedaan antara konsep penyetaraan pendidikan, label SMK yang berkaitan dengan pendidikan vokasi, dan pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menandatangani surat tersebut. Karena itu, persoalan ini pada akhirnya menyentuh hukum administrasi negara: siapa yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut, apa dasar kewenangannya, bagaimana keputusan itu dibuat, dan apakah substansinya dapat dipertanggungjawabkan?
Soal Kewenangan Pejabat
Pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan bukan apakah pendidikan Wapres Gibran layak disetarakan dengan SMK, melainkan atas dasar kewenangan apa pemerintah menerbitkan surat tersebut dan siapa pejabat yang secara hukum berwenang membuat keputusan itu.
Sejumlah dokumen menyebut pejabat yang menandatangani surat tahun 2019 adalah Dr. Sutanto, S.H., M.A., yang pada saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen pelayanan resmi Kemendikbud pada periode 2018–2019 juga menunjukkan bahwa pelayanan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri memang berada dalam mekanisme Ditjen Dikdasmen. Bahkan standar pelayanan Ditjen Dikdasmen mencantumkan bahwa surat tersebut dapat ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen atas nama Direktur Jenderal.
Artinya, tidak tepat jika persoalan langsung disimpulkan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri. Pada saat surat tersebut diterbitkan, memang terdapat mekanisme resmi untuk pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri di lingkungan Ditjen Dikdasmen.
Namun, adanya kewenangan secara umum belum otomatis membuktikan bahwa pejabat tertentu berwenang menetapkan hasil penyetaraan yang sangat spesifik, yaitu Grade 12 UTS Insearch sebagai SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat. Karena itu, dalam perkara ini harus dapat dijelaskan apakah pejabat yang menandatangani surat bertindak berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatannya, berdasarkan delegasi dari pejabat yang lebih tinggi, atau berdasarkan mandat untuk bertindak atas nama pejabat yang berwenang.
Apabila penandatanganan dilakukan atas nama Direktur Jenderal, harus dapat ditunjukkan dasar yang memungkinkan Sekretaris Ditjen melakukan tindakan tersebut. Jika disebut sebagai delegasi, harus terdapat instrumen pendelegasian yang sah. Jika merupakan mandat, harus jelas dasar dan ruang lingkup mandatnya.
Persoalan lain adalah struktur organisasi yang harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada 6 Agustus 2019, bukan nomenklatur kementerian yang berlaku pada 2026. Perubahan organisasi kementerian pada akhir 2019 tidak dapat begitu saja digunakan untuk menilai keabsahan tindakan pejabat pada Agustus 2019.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah Ditjen Dikdasmen berwenang melakukan penyetaraan?”, melainkan sejauh mana kewenangan itu diberikan dan apakah mencakup penetapan suatu kualifikasi asing menjadi SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 memang mengenal Surat Keterangan Penyetaraan untuk menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma dari sistem pendidikan asing memiliki kesetaraan dengan kualifikasi dalam sistem pendidikan nasional. Tetapi keberadaan aturan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan metodologi akademik ataupun kewenangan teknis untuk menentukan bidang kejuruan tertentu.
Karena itu, mata rantai yang perlu dibuka adalah peraturan yang menjadi sumber kewenangan, pejabat yang diberi kewenangan, dasar pelimpahan kepada penandatangan, mekanisme penilaian, serta dokumen yang menjadi dasar kesimpulan bahwa kualifikasi tersebut setara dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Inilah inti persoalan administrasinya. Negara memang dapat mempunyai kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri, tetapi setiap keputusan konkret tetap harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, berdasarkan dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soal Substansi dan Metodologi
Setelah kewenangan jelas, pertanyaan berikutnya jauh lebih substantif: apa dasar akademik yang membuat Grade 12 UTS Insearch dapat disetarakan dengan SMK yang memiliki masa pendidikan formal sekitar tiga tahun?
Di sini argumen “enam bulan tidak mungkin sama dengan tiga tahun” sebenarnya belum cukup. Lama pendidikan memang relevan, tetapi bukan satu-satunya ukuran dalam melakukan equivalency. Sistem pendidikan antarnegara dapat memiliki mekanisme pengakuan pembelajaran, transfer kredit, accelerated learning, atau pengakuan berbasis hasil belajar.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat adalah: apa yang dinilai pemerintah ketika menerbitkan surat tersebut?. Komisi Informasi Pusat mencatat bahwa informasi yang diminta dalam sengketa tersebut meliputi dasar hukum, dasar akademik, metodologi penilaian, dokumen evaluasi, notulensi tim penilai, serta checklist kelengkapan pengajuan. Dalam putusan Maret 2026, KI Pusat menyatakan dokumen-dokumen tersebut sebagai informasi yang dapat dibuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dokumen tersebut tersedia, maka kontroversi ini sebenarnya dapat diuji secara objektif. Publik dapat melihat apakah pemerintah membandingkan kurikulum, mata pelajaran, jumlah kredit, beban belajar, kompetensi, hasil ujian, atau learning outcomes dari pendidikan yang ditempuh Gibran dengan standar pendidikan Indonesia.
Pertanyaan pertama adalah apakah yang dinilai hanya program sekitar enam bulan tersebut atau keseluruhan riwayat pendidikan yang diajukan. Pertanyaan kedua, apakah UTS Insearch memang menerbitkan dokumen yang menyatakan Gibran menyelesaikan Grade 12. Pertanyaan ketiga, jika benar Grade 12, mengapa hasilnya disetarakan dengan SMK, bukan SMA atau bentuk pendidikan menengah lain. Dan pertanyaan paling penting adalah: mengapa secara spesifik SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan?
Hal terakhir ini tidak dapat dianggap sekadar pilihan nomenklatur. SMK mempunyai karakter pendidikan kejuruan dan berorientasi pada kompetensi tertentu. Karena itu, apabila pemerintah menyatakan suatu pendidikan asing setara dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, secara akademik harus ada dasar yang menunjukkan kesesuaian kompetensi.
Harus dapat diketahui, misalnya, apakah dalam program yang ditempuh terdapat mata pelajaran atau kompetensi seperti accounting, finance, bookkeeping, economics, business studies, atau bidang lain yang dapat dipetakan dengan kompetensi SMK Akuntansi dan Keuangan. Harus pula dapat diketahui apakah terdapat transkrip, silabus, assessment, atau dokumen akademik lain yang menjadi dasar pembandingan.
Karakter UTS Insearch sendiri juga penting diperiksa berdasarkan dokumen asal. Arsip resmi UTS menunjukkan bahwa Insearch pada periode tersebut mempunyai berbagai program, antara lain academic English, high school preparation, foundation studies, dan diploma. Artinya, istilah “UTS Insearch” saja belum menjelaskan jenis program yang ditempuh seseorang.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar apakah UTS Insearch merupakan “sekolah” atau “kursus”, melainkan kualifikasi apa yang sebenarnya diterbitkan UTS Insearch kepada Gibran, program apa yang diikuti, apa isi kurikulumnya, dan apa hasil belajar yang diperoleh.
Di sinilah dokumen asli dari lembaga pendidikan Australia menjadi sangat penting. Istilah “Grade 12” yang tercantum dalam surat pemerintah belum dengan sendirinya menjelaskan karakter akademik program tersebut. Pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen asal yang menjadi dasar penilaian.
Demikian pula, jika pemerintah memang melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya program di UTS Insearch, maka hal itu juga perlu dijelaskan. Jangan sampai surat hanya menyebut Grade 12 UTS Insearch sementara dasar akademik sesungguhnya berasal dari kombinasi sejumlah dokumen lain yang tidak terlihat dalam surat.
Dengan demikian, metodologi penyetaraan setidaknya harus mampu menjawab dua hal: kualifikasi apa yang diperoleh di negara asal dan dengan kualifikasi Indonesia apa kualifikasi tersebut dinilai setara.
Jika pemerintah dapat menunjukkan adanya dokumen asli, evaluasi kurikulum, perbandingan kompetensi, hasil belajar, serta alasan akademik yang jelas mengapa hasilnya ditempatkan pada SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, maka penyetaraan tersebut mempunyai dasar yang dapat diuji. Dalam kondisi seperti itu, durasi enam bulan tidak otomatis membuktikan bahwa keputusan tersebut salah.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pembandingan kurikulum dan kompetensi yang memadai, tidak terdapat dasar untuk menghubungkan pendidikan tersebut dengan bidang Akuntansi dan Keuangan, atau tidak terdapat metodologi yang menjelaskan lompatan dari Grade 12 menjadi SMK tertentu, maka masalahnya berubah menjadi persoalan yang lebih serius: apakah keputusan administratif tersebut memiliki dasar faktual, akademik, dan prosedural yang memadai?
Dengan demikian, inti perdebatan bukanlah semata-mata “enam bulan versus tiga tahun”. Intinya adalah apa kualifikasi yang diperoleh, kompetensi apa yang dibuktikan, bagaimana kualifikasi itu dibandingkan dengan standar nasional, dan siapa yang melakukan penilaian berdasarkan metodologi apa.
Soal Akibat Hukumnya
Pertanyaan terakhir sekaligus yang paling menentukan adalah: jika Surat Keterangan Penyetaraan tersebut terbukti cacat hukum dan dibatalkan, apakah Gibran otomatis tidak sah sebagai Wakil Presiden?
Jawabannya tidak sesederhana itu.Surat penyetaraan tahun 2019 hanyalah salah satu mata rantai dalam rangkaian hukum yang kemudian mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden. Setelah surat tersebut digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan, terdapat proses penelitian dan verifikasi oleh KPU, penetapan pasangan calon, pemungutan suara, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.
Karena itu, harus dibedakan antara pembatalan surat administrasi pendidikan dan pembatalan kedudukan konstitusional sebagai Wakil Presiden. Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 memang mengatur akibat hukum terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan yang tidak sah. Namun ketentuan tersebut tidak dapat secara otomatis ditafsirkan bahwa pembatalan satu keputusan administrasi langsung membatalkan seluruh keputusan yang lahir kemudian.
Keputusan penyetaraan merupakan keputusan administrasi pendidikan. Penetapan pasangan calon merupakan keputusan KPU. Penetapan pasangan terpilih juga merupakan keputusan KPU. Sementara perselisihan hasil Pemilu Presiden berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sendiri merupakan jabatan konstitusional yang tunduk pada mekanisme khusus dalam UUD 1945.
Karena itu, jika surat penyetaraan dibatalkan, terlebih dahulu harus dijawab apakah surat tersebut merupakan satu-satunya dasar yang membuat Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r, mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Maka ada dua kemungkinan. Jika Gibran mempunyai dokumen pendidikan lain yang secara mandiri memenuhi persyaratan tersebut, pembatalan surat penyetaraan belum tentu menyebabkan syarat pendidikannya gugur.
Sebaliknya, jika surat penyetaraan merupakan satu-satunya dasar yang membuat pendidikannya dianggap memenuhi syarat, dan tanpa surat tersebut Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Harus diperiksa apakah keputusan KPU yang menerima dan menetapkan pencalonannya juga mempunyai cacat hukum.
Namun, sekalipun demikian, tetap tidak tepat mengatakan bahwa Gibran otomatis kehilangan jabatan Wakil Presiden.KPU mempunyai kewenangan sendiri dalam melakukan penelitian dan verifikasi persyaratan pasangan calon. Karena itu harus dilihat apakah KPU hanya mengandalkan surat penyetaraan tersebut atau mempunyai dokumen dan dasar lain. Harus pula dilihat apakah keputusan KPU mengenai pencalonan masih dapat disentuh melalui mekanisme hukum yang tersedia setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
Lebih jauh lagi, kedudukan Wakil Presiden bukan jabatan administratif biasa. UUD 1945 mengatur secara khusus mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7A menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B kemudian menetapkan mekanismenya: DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tersebut. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusional.
Dengan demikian, membatalkan surat penyetaraan tidak sama dengan memberhentikan Wakil Presiden. Yang pertama merupakan persoalan keabsahan keputusan administrasi. Yang kedua merupakan persoalan konstitusional dengan prosedur khusus.
Memang, jika surat tersebut terbukti cacat dan ternyata merupakan dasar yang menentukan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, putusan tersebut dapat menjadi fakta hukum yang sangat penting. Putusan itu dapat menimbulkan pertanyaan apakah sejak awal syarat pencalonan telah terpenuhi dan apakah terdapat konsekuensi terhadap keputusan KPU.
Tetapi hubungan tersebut harus dibuktikan. Harus diketahui apakah tanpa surat tersebut Wapres Gibran benar-benar tidak memenuhi syarat pendidikan, apakah KPU mempunyai dasar lain, apakah keputusan KPU masih dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan lembaga mana yang berwenang menentukan akibat akhirnya.
Di sinilah persoalan ini menjadi lebih besar daripada sekadar sengketa selembar surat. Ia menyangkut efek domino sebuah keputusan administrasi terhadap keputusan Pemilu dan jabatan konstitusional.
Karena itu, konstruksi “surat dibatalkan berarti Gibran otomatis bukan Wakil Presiden” terlalu sederhana. Hukum mengharuskan setiap mata rantai diperiksa: keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pendidikan, proses verifikasi KPU, penetapan pasangan calon, hasil Pemilu, hingga mekanisme konstitusional mengenai jabatan Wakil Presiden.
Pada akhirnya, apabila PTUN membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan, putusan tersebut harus dipandang sebagai titik awal untuk menguji akibat hukum berikutnya, bukan sebagai jawaban otomatis mengenai kedudukan Gibran.
Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah cacat pada surat tersebut bersifat menentukan terhadap syarat pencalonan, apakah cacat itu menjalar kepada keputusan KPU, dan apabila ternyata sejak awal syarat pencalonan memang tidak terpenuhi, mekanisme hukum apa yang menurut UUD 1945 dapat digunakan untuk menentukan konsekuensinya terhadap pejabat yang telah terpilih dan dilantik.
Dengan demikian, polemik ini pada akhirnya bukan hanya mengenai “enam bulan disetarakan dengan tiga tahun”. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah tiga hal: siapa yang secara hukum berwenang menerbitkan surat tersebut, apa dasar akademik dan metodologi yang digunakan untuk menghasilkan kesetaraan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, serta sejauh mana cacat pada keputusan administrasi itu dapat memengaruhi rangkaian keputusan Pemilu dan kedudukan Wakil Presiden.
Selama dokumen kewenangan, dokumen evaluasi, metodologi penilaian, dan dasar akademik belum diuji secara terbuka, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penyetaraan tersebut pasti salah. Sebaliknya, pemerintah juga harus mampu menjelaskan dasar keputusan tersebut secara transparan dan dapat diverifikasi.
Sebab ukuran yang seharusnya digunakan bukanlah siapa orang yang memperoleh surat itu, melainkan apakah negara menerapkan standar kewenangan, prosedur, dan metodologi penyetaraan pendidikan yang sah, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.