Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023 dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2023). Robinsar Nainggolan
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)