Laporan Sumbangan Kampanye Digabung ke Sidakam, ini Alasan KPU

Jakarta, law-justice.co - Wacana KPU menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024 dikritik berbagai pihak.

Penghapusan salah satu tahap laporan dana kampanye itu dianggap sebagai langkah mundur dari KPU karena dana kampanye oleh peserta Pemilu dianggap menjadi kurang transparan.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan


Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik menyebut penghapusan LPSDK itu akan diganti dengan sistem informasi dana kampanye (Sidakam) oleh KPU.

“Nah, sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Rabu (7/6/2023)

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

“Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu,” imbuhnya.

Idham mengatakan salah satu pertimbangan LPSDK ini dihapuskan adalah karena masa kampanye yang lebih singkat dibanding dengan Pemilu sebelumnya. Namun, peserta Pemilu tetap harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Soal Sidakam, Idham mengatakan peserta Pemilu wajib mengupdate secara berkala terkait penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.

“Misalkan pada hari ketiga, partai politik menerima sumbangan dana kampanye, besoknya, itu kami minta agar disampaikan ke Sidakam,” tutur Idham.

“Misalnya yang bersangkutan (peserta Pemilu) menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk mengupdate informasi itu dan ditampilkan ke publik,” tambahnya.

Idham menjelaskan, Sidakam milik KPU itu nantinya akan bisa diakses oleh publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id agar publik juga bisa tetap mengontrol aliran dana kampanye oleh peserta Pemilu.

“Sumbangan dana kampanyenya tetap kami minta untuk terus diperbaharui setiap hari,” jelasnya.

“Sama halnya ketika KPU menerbitkan norma pasal 140 PKPU nomor 4/2022 berkaitan dengan tanggapan masyarakat atas status keanggotaan partai yang dahulu dalam PKPU 11/2017, PKPU 6/2018 itu enggak diatur. Kita mirroringkan ke infopemilu, masyarakat bisa mengecek statusnya,” bebernya.

Namun, Idham menyebut bahwa dalam Sidakam tersebut tidak semua data dana kampanye ditampilkan. Sebab, ada beberapa data yang dilindungi oleh Undang-undang perlindungan data pribadi.

“Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK,” tutup dia.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut KPU akan menyederhanakan laporan dana kampanye pada rancangan PKPU dana kampanye. Termasuk laporan awal dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Senin (29/5).


Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama pemerhati Pemilu lainnya mengkritik kebijakan KPU tersebut.

ICW memandang alasan KPU menghapus LPSDK tidak masuk akal. ICW menilai meski LPSDK tidak diatur langsung di UU Pemilu, tetapi hal tersebut merupakan mandat langsung UU Pemilu pasal 3 yang mana menyebutkan asas Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel dan dan pasal 4 huruf b yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

“Esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye,” kata ICW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (4/6).

“Sulit dipahami, sebab, secara formil dan materiil, tiga laporan itu sama sekali tak bisa disandingkan. Secara formil, LADK dan LPPDK merupakan laporan dana, sebelum dan setelah, masa kampanye. Sedangkan LPSDK dalam paruh waktu masa kampanye,” bebernya.