Soal Kasus Korupsi, Hakim Vonis Bebas Eks Kepala BPN Kabupaten Toba

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara secara resmi memvonis bebas mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba, Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengembangan transportasi Danau Toba anggaran 2017.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Dahlan ini juga memberikan vonis bebas terhadap Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi lahan.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntutan umum. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Senin (5/6).

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan atas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," urai majelis hakim.

Demikian juga Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dan tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. Pun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Deretan Aset Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, tim JPU dari Kejari Tobasa akan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut JPU selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Sementara Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp200 juta.