Kuasa Hukum Denny Indrayana Siap Lawan Upaya Kriminalisasi

Jakarta, law-justice.co - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersiap meladeni laporan yang dilayangkan kepadanya atas perkara dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara dalam hal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup yang bakal diberlakukan pada Pemilu 2024.

Melalui kuasa hukumnya, M. Raziv Barokah menuturkan perkara hukum ini tidak lebih dari upaya kriminalisasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan tim advokasi akan membela upaya dugaan kriminalisasi kepada Denny. "Insya Allah dalam waktu dekat, akan ada tim kuasa hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi," kata Raziv dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).

Raziv meyakini apa yang Denny ungkap adalah bentuk upaya mengawal dan menjaga MK dalam jalan yang semestinya. Para Hakim MK mesti bersikap adil tanpa intervensi politik dalam membuat putusan ihwal permohonan uji materi sistem pemilu terbuka. Hal ini, katanya, demi kepentingan bangsa.

Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil," ujar dia.

Dalam mengawal kasus kliennya, Raziv menuturkan mendapat dukungan dari publik yang dalam posisi menentang MK lantaran tidak berpihak pada keadilan dan spirit demokrasi. Seperti kasus yang sedang hangat saat ini perihal putusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Ia mengatakan, mereka yang di belakang Denny mulai dari masyarakat, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, hingga politikus dan akademisi.

Sebelumnya, Denny diadukan ke Bareskrim Polri akibat pernyataan di media sosial tentang dugaan MK akan memutus pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Denny dilaporkan ke polisi oleh seorang berinisial AWW pada akhir Mei 2023 kemarin.

Dalam mengawali kasus, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada 2 saksi dan mengklaim memegang bukti. Denny pun diselidiki dengan pasal SARA, berita bohong dan pembocoran rahasia.

Berdasar pelapor berinisial AWW itu, Denny dianggap telah melakukan tindakan sesuai pada Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.