Sebut Alasan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: No Viral No Justice

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, publik masih dihebohkan dengan klaim informasi yang didapat Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana soal hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Bahkan Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana.

Baca juga : Respons Polisi soal Kabar Uang Miliaran Hilang di Rumah Bobby Nasution

Merespons sorotan dari banyak kalangan, secara terbuka Denny mengungkap ke publik soal rencana putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup.

Dia mengklaim, informasi itu disampaikan semata-mata bentuk advokasi untuk menjaga MK yang dipimpin Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tetap berada di jalur yang benar.

Baca juga : Usai Tangkap Pegi Perong, Polisi Gugurkan Status DPO Dani dan Andi

"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," ungkap Denny dalam laman Twitter pribadinya, Senin (29/5).

Pakar hukum tata negara ini tidak ingin MK menjadi lembaga politik yang menetapkan sistem pemilu. Dalam pandangannya, jika tidak diviralkan, bisa jadi tidak akan lahir sebuah keadilan.

Baca juga : Penjelasan PDIP soal Prananda Prabowo Kembali Tak Hadiri Rakernas

Bahkan melalui cuitannya, Denny menyindir terbuka Menko Polhukam Mahfud MD yang kerap memviralkan kasus hukum untuk mencari keadilan. Sebab, ia tidak ingin MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu.

"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik," jelas Denny.