Dianggap Bahaya, Susi Imbau Jokowi Batalkan Aturan Ekspor Pasir Pantai

Jakarta, law-justice.co - Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga mengatur ekspor pasir laut dalam negeri.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang memang sudah terbukti secara nyata.

Aturan tersebut dikhawatirkan akan membuat penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut, kata Susi.

Sebagai informasi, Singapura jadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Beleid yang diundangkan pada 15/5/2023 itu menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur. Material itu nantinya bisa digunakan untuk beberapa kegiatan.

"Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2.

Selain itu pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi pesisir dan laut. Namun dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Di mana proses pembersihan dan pemanfaatan bisa dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi laut.

Namun untuk penjualan pasir laut bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Sebagaimana statusnya dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Nantinya dalam rangka pengangkutan hasil sedimentasi laut juga pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan, hingga menerima petugas pemantau di atas kapal.

Mengacu Penjelasan Beleid itu hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Pengelolaan hasil sedimentasi laut juga dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, hingga pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Sedangkan dari aspek ekonomi, hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hingga peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.