Praktik Jual Beli Ijazah Disebut Jadi Penyebab 23 Kampus Ditutup

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perguruan tinggi tersebut diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif.

Baca juga : Saat Mendaki Gunung Everest, ASN Kemendikbud Dikabarkan Meninggal

Sebelumnya beredar berita sebanyak 17 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Namun ternyata jumlahnya mencapai 23 sepanjang Januari-Mei 2023.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, dikutip dari Medcom, Sabtu (27/5/2023)

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Lukman mengatakan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.

Lebih lanjut, pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut. Mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek.

Baca juga : Pemerintah Sanksi Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman

"Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ungkapnya.