Pemulung & Marbot Masjid Dibidik BPJS Ketenagakerjaan Jadi Peserta

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan bahwa bakal memperluas jangkauan kepesertaan terutama untuk Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Pemulung dan marbot masjid menjadi sasaran utama peserta baru.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pekerja ini adalah salah satu yang sangat rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga perlu sekali diberi perlindungan.

Baca juga : Simak Syaratnya, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN hingga 16 Maret 2024

"Kita mengakselerasi perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah. Pekerja ojol (ojek online), petani, nelayan, marbot masjid. Itu pekerja informal yang selama ini belum terlindungi, pemulung juga. Jadi kita dorong mereka ikut serta agar keluarga mereka bisa sejahtera jika terjadi risiko," ujarnya dalam paparan publik di kantornya, Jumat (12/5).

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun mengatakan jumlah kepesertaan pekerja informal mengalami kenaikan, terutama sektor pertanian, nelayan dan ojol yang paling besar porsinya.

Baca juga : Tunggak Iuran, BPJS Naker Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris

Sedangkan, dari sektor pemulung dan marbot masjid masih sangat kecil, sehingga akan didorong agar lebih meningkat di tahun ini. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan memang menargetkan kepesertaan pekerja informal bisa bertambah sekitar 11 juta orang di tahun ini.

"Peserta BPU itu porsi terbesar adalah petani, nelayan dan ojol. Itu top three lah ya. Nah, kita akan dorong ke depannya pemulung dan marbot masjid itu," jelasnya.

Baca juga : Janji Mahfud MD, Perempuan Pekerja Rumahan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran untuk BPU termasuk kecil, namun perlindungan yang didapatkan akan maksimal.

Misalnya, jika mengambil dua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan asumsi gaji terendah Rp1 juta, maka iuran per bulan hanya Rp16.800.

Kemudian, jika mengambil tiga program, yakni JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan asumsi gaji Rp1 juta, maka iuran ditambah Rp20 ribu menjadi Rp36.800 per bulan.