LaNyalla Desak Pemerintah Bagi THR untuk Honorer: Demi Rasa Keadilan!

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang tidak akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 2023 kepada pegawai honorer mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan.

Aturan mengenai THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi 29 Maret 2023.

Baca juga : Lebaran di Arab Saudi, Warga Mudik Dapat THR Dari Raja

"Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR," tutur LaNyalla,dikutip Sabtu (1/4/2023)

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer. "Banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka," tuturnya, seperti dalam siaran persnya.

Baca juga : Kata Manajemen & Kemen-BUMN soal Dirgantara Indonesia Belum Bayar THR

Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain. Sebab dalam aturan itu seluruh menteri, presiden, hingga anggota DPR mendapatkan THR.

"Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara,” katanya.

Baca juga : PT Indofarma Tbk Nunggak Gaji Karyawan, Keuangannya Lagi Bermasalah

Untuk itu, LaNyalla berharap instansi pemerintahan maupun pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang dapat meringankan beban honorer saat Ramadhan.

Tags: THR | Honorer |