Respons MA soal Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Lalu apa kata Mahkamah Agung (MA)?

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"Sikap Mahkamah Agung tidak berubah, yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Dr Gazalba Saleh SH MH," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Meski demikian, Suharto tetap meminta KPK menghormati asas hukum yang berlaku.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Sepanjang tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah," kata Suharto lagi.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Gazalba kini dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap.

Dia menyebut dari hasil perkembangan penyidikan itu KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan," jelas Ali.

"Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU," imbuh Ali.