Respons Pemerintah soal Apakah April Tarif Listrik Bakal Berubah Lagi

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan pengumuman atas perubahan tarif listrik bulan April 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan pihaknya akan mengumumkan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment listrik pada bulan April 2023 mendatang.

Baca juga : Pegawai ESDM Diperiksa Kejagung Soal Korupsi IUP Timah

"Tunggu saja lah ya, tunggu resminya," ungkap Jisman saat ditanya apakah akan ada perubahan tarif listrik pada April 2023 mendatang, ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik di Indonesia. Faktor tersebut antara lain kurs rupiah, harga batu bara, inflasi, dan ICP (Indonesian Crude Price).

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik dan Elpiji, Ini Besarannya

"Memang sudah aturannya kan begitu, tarif adjustment itu kan ada 4 parameter, kurs, inflasi, harga batu bara, sama ICP," ujarnya.

Namun begitu, dia menyebutkan salah satu parameter yang belum stabil adalah dari sisi kurs rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (US$).

Baca juga : Respons Menteri ESDM soal Kewenangan Bahlil Cabut Izin Tambang

Sebagai mana diketahui, rupiah masih dalam kondisi melemah pada awal perdagangan Selasa (14/3/2023). Padahal, indeks dolar AS masih terus merosot. Hingga Senin kemarin, indeks yang mengukur kekuatan dolar AS ini sudah turun tiga hari beruntun dengan total lebih dari 2%.

Melansir data Refinitiv, rupiah membuka perdagangan dengan pelemahan 0,1%. Depresiasi bertambah hingga 0,26% ke Rp 15.400/US$ pada pukul 9:04 WIB. "Ya kursnya sih agak ini, bisa dilihat kan," tandas Jisman.

Seperti diketahui, tariff adjustment listrik merupakan ketentuan harga listrik yang dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Ketentuan mengenai naik atau tidaknya tarif dasar listrik dalam tariff adjustment itu sesuai dengan formula.

Diantaranya, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan harga patokan batu bara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik periode Januari-Maret 2023 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini. Terutama yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana seperti dikutip, Jumat (30/12/2022).