Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penempatan tanggung jawab BPJS kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai sebuah kemunduran.
Awalnya, tanggung jawab BPJS Kesehatan langsung kepada Presiden. Namun RUU Kesehatan akan mengubah hal ini.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menyebut tata kelola BPJS yang diubah dapat mengancam kemandirian BPJS, yang dapat mencederai efektivitas kinerja BPJS Kesehatan.
“Posisi kelembagaan saat ini sudah tepat, di mana BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, tidak melalui Kementerian," ujar Hariyadi dalam Konferensi Pers Omnibus RUU Kesehatan di Kantor Apindo, Selasa (28/2).
"Menempatkan BPJS sebagai subordinasi Kementerian yang memperpanjang birokrasi sehingga tidak efektif dan efisien,” tambahnya.
Hariyadi menjelaskan risiko pemindahan tanggung jawab ini terletak pada penugasan-penugasan tambahan yang dapat dilimpahkan oleh Kemenkes kepada BPJS.
“Hal ini tentunya jadi polemik, karena BPJS itu adalah dana jaminan sosial yang uangnya dikumpulkan dari iuran anggota,” ujar Hariyadi
Menurut Hariyadi, salah satu argumentasi yang sering dilontarkan adalah karena pemerintah menggelontorkan dana kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka pemerintah berhak mengintervensi jalannya BPJS. Ketua Apindo mengatakan argumentasi tersebut keliru, lantaran tidak semua peserta BPJS merupakan PBI.
“Boleh saja pemerintah memberikan PBI untuk membiayai kepesertaan (BPJS), tapi itu bukan berarti pemerintah dapat melakukan program-program penugasan BPJS. Ini harus ditelaah, karena di BPJS selain dari PBI, mayoritas adalah dari masyarakat yang berbayar,” jelasnya.