Nilai Pleidoi Hendra Kurniawan Nirsubtansi, Jaksa: Hanya Pamer Karier!

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan hanya memamerkan sepak terjang karier selama 27 tahun berdinas, dan tidak menyentuh dengan unsur pasal yang didakwakan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan repliknya atas pleidoi Hendra dalam kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Baca juga : Sidang Korupsi BTS, Jaksa Mendakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 M

"Pada pokoknya terdakwa dalam pembelaannya sebanyak empat lembar tersebut hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian yang hampir selama lebih kurang 27 tahun mulai dari Akpol 1995 hingga menjadi Karo Paminal," ujar jaksa di PN Jaksel.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," imbuh jaksa.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh karenanya, jaksa memilih untuk tidak menanggapi pleidoi pribadi Hendra tersebut.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata jaksa.

Baca juga : Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa pun tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan mereka kepada Hendra yang telah dibacakan.

Sebelumnya JPU menuntut Hendra pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya percaya pada `skenario` Sambo, meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Atas tindakannya ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.