Alat Berat Pembangunan IKN Dimaling Orang

Jakarta, law-justice.co - DS, Sr, MM, dan KW melakukan pencurian monitor alat berat yang digunakan pada proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seusai melakukan pencurian, empat pelaku ditangkap Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

“Mereka yang diduga mencuri monitor alat berat itu telah ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Suryadi di Samarinda, Sabtu.

Polisi membekuk tiga dari empat pelaku tersebut di Desa Bukit Raya, Terunen dan Sepaku, yang merupakan kawasan utama pemerintahan IKN, serta orang lainnya ditangkap di Sebulu, Kutai Kartanegara atau sekitar 100 KM dari lokasi IKN.

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

Menurut Suryadi, ketiga pelaku DS, Sr dan MM sebagai pemetik atau melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Harapan, sementara KW menjadi penadah dan penjual barang hasil curian itu.

"Mereka juga berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pelaku KW berperan sebagai penadah," ujar Suryadi.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Suryadi menjelaskan para pelaku melakukan aksinya di waktu pergantian tugas jaga malam di lokasi kegiatan PT Brantas Abipraya. Mereka mengambil monitor dan memotong kabel-kabel yang terpasang, sehingga perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 160 juta.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan alat monitor yang dijarah oleh pelaku DS, Sr, dan MM itu dijual kepada MK sebagai penadah, lalu hasil curian itu dipasarkan di luar Kota Samarinda sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit.

Yusuf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak lima unit monitor dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

"Ada monitor yang juga sudah dikirim ke luar kota dan kami masih mendalami ke mana saja barang ini beredar," ujarnya.