Banyak Kejanggalan,

Vonis Bebas Bos KSP Indosurya, Jaksa Agung Perintahkan JPU Kasasi (3)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini, bukan pidana.

Baca juga : Tangani Kasus Kakap, Jaksa Agung Ungkap Perspektif Kerugian

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, dia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.

Baca juga : Yusril Ungkit Putusan MK usai Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung

Saat itu dia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.

Sebelum dibebaskan, Henry sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Pakubuwono, Ini yang Dicari

Jaksa juga menuntut agar Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya diberi hukuman membayar denda Rp200 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan dalam pandangan jaksa yakni Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp16 triliun.

Dalam kasus ini, Henry juga diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kronologi

Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya. Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Bahkan, nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sempat mencuat pada 2018.

Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Lalu, pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah juga mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Untuk menjadi anggota KSP Indosurya, ternyata para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal, mereka berbentuk koperasi.

Henry dan June ditangkap

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada akhir Februari 2022, penyidik Bareskrim Polri menangkap Henry dan June.

Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, menurut laporan, ada nasabah KSP Indosurya yang mengalami depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Total kerugian tersebut menempatkan kasus ini sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. Pada 2022, Henry dan June mulai menjalani persidangan dalam perkara ini.