Janji Kemenaker, Jika PT GNI Langgar Aturan Bakal Seret ke Jalur Hukum

Jakarta, law-justice.co - Bentrokan antara TKA China dan buruh lokal di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun melakukan pemeriksaan terhadap PT GNI.

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh

Apabila terbukti PT GNI tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Kemenaker akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Dari pemeriksaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan untuk Ojek Online

Dalam upaya memperoleh informasi, tim Kemenaker melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Baca juga : Begini Jawaban Lengkap Grab & Gojek soal Imbauan Bayar THR Driver Ojol

Informasi yang berkembang antara lain, tuntutan buruh lokal terkait penerapan prosedur K3, APD lengkap kepada pekerja, dan peraturan perusahaan.

Lalu soal kejelasan pemotongan upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen PT GNI, tim Kemenaker juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan.

Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," jelas Haiyani.

Sebelumnya, kericuhan di PT GNI dilaporkan pada Sabtu malam (14/1).

Dalam kejadian itu terdapat tiga orang menjadi korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, sebelum bentrokan terjadi sempat ada pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI dengan pihak perusahan pada Jumat (13/1/2023).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah tuntutan para pekerja. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil pertemuan itu.

Kemudian menurut Didik, pada Sabtu, pukul 19.30 Wita, sejumlah pekerja datang lagi ke Kantor PT GNI.

Para pekerja berusaha masuk ke dalam kantor dan melakukan tindakan anarkis.

Pihak keamanan sempat mengadang pekerja yang ingin masuk.

Namun karena jumlah massa yang banyak akhirnya tak bisa dibendung.

"Akhirnya terjadilah pembakaran dan terjadilah keributan. Saling serang, dua pekerja di PT GNI tewas. Satu orang dari tenaga kerja lokal dan satu orang lagi dari tenaga kerja asing," jelasnya.