Menhub Budi Digugat Rp92,6 M & Diminta Ganti Rugi Rp942 Juta Tiap Hari

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

Baca juga : Buntut Kasus Penyelundupan Sabu, Menhub Didesak Cabut Izin Lion Air

Gugatan dilayangkan terkait penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Baca juga : Ini Respons Menhub Budi Karya Sumadi soal Kecelakaan KM 58

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Baca juga : Menhub Jamin Pelayanan Angkutan Lebaran Berjalan Lancar di Gilimanuk