2 Hakim Agung Ditahan KPK, MA Sebut Terima Kasih

Jakarta, law-justice.co - Dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara. Mahkama Agung (MA) lantas mengucapkan terima kasih pada lembaga antirasuah itu.

Hal itu diungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto. Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK yang telah membantu MA meningkatkan integritas.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

"Kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA," ujar Sunarto pada wartawan di Gedung MA, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

"Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," sambungnya.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Ia melanjutkan, MA tidak akan mencampuri yang memjadi kewenangan lembaga lain. Misalnya, dalam penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," ujar Sunarto.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Sunarto menjelaskan, MA akan segera memutasi atau merotasi aparaturlangkah-langkah yang dilakukan oleh MA pasca-adanya kasus hukum yang menerpa Hakim Agung maupun Apartur MA yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selain itu, ia melanjutkan, semua pihak yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan. MA juga telah menjatuhkan sanksi.

"Itu yang terlibat, sedangkan yang sudah ditangani oleh KPK, Badan Pengawasan tidak menindaklanjuti," pungkasnya.