Minta Kembalikan Uang Pembelian Apartemen, Konsumen Meikarta Protes

Jakarta, law-justice.co - Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait konsumen demo Meikarta untuk mengembalikan uang apartemen karena belum ada kejelasan penempatan unit.


Corporate Secretary Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan untuk memenuhi pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 26 Juli 2021. Pernyataan tersebut berdasarkan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.

Baca juga : Ubedilah Sebut 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya,” kata Veronika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (9/12/2022).

Veronika menegaskan, Lippo Cikarang tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud, karena demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun berdasarkan informasi PT MSU, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada pembeli.

Baca juga : BEI: 51 Saham Terancam Delisting dari Bursa, Emiten Apa Saja?

“Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade,” lanjutnya.

Adapun serah terima unit apartemen secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini, serah terima mencapai kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.

Baca juga : Ketika Prabowo Subianto Siap Belajar Dari Partai Komunis China

Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.

“PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak,” ujarnya.

PT MSU menyediakan opsi relokasi berbayar yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal.

Veronika memastikan pemberitaan tuntutan konsumen Meikarta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan keberlangsungan usaha Lippo Cikarang.