Firli Pastikan Penyelidikan Formula E Tak Terganggu Kekuasaan Manapun

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berjalan dan tidak terganggu dengan kekuasaan manapun.

Pernyataan itu dia sampaikan saat ditanya perkembangan terkait penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

Baca juga : Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

"Pada prinsip kerja KPK, kami tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu UU menyebutkan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Dalam pelaksanaan pun, kata Firli, tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya, apa yang dilakukan KPK adalah penegakan hukum," tegas Firli.

Soal perkembangan penyelidikan, Firli memastikan pada saatnya akan menyampaikan kepada publik.

Baca juga : Soal Eltinus Omaleng, KPK: Kalau Punya Itikad Baik, Serahkan Diri

KPK juga menegaskan tetap berkerja berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas pokok, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan menjunjung tinggi HAM.

Karena itu, KPK tidak akan menersangkakan seseorang, kecuali tersebut karena perbuatannya, dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana.

"Jadi KPK tidak pernah menarget seseorang untuk jadi tersangka, nggak ada. Itu yang harus dipastikan itu," pungkas Firli.